Polisi menetapkan seorang sopir ambulans berinisial AUA sebagai tersangka usai menerobos lampu merah hingga menyebabkan kecelakaan di daerah Jakarta Pusat yang melukai seorang pesepeda.
"Iya sudah tersangka, melanggar lampu merah, waktu kejadian ambulans kosong. Nanti diperberat lagi dengan pasal kecelakaan, tapi kita lihat unsurnya dulu," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (15/4).
Lilik menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/4) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya ambulans yang dikendarai oleh AUA itu berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Dr Sutomo, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampainya di persimpangan jalan, ambulans itu menerobos lampu merah. Dalam kecepatan tinggi, mobil ambulans itu menabrak sebuah mobil Toyota Avanza.
Akibatnya mobil Avanza itu tak bisa menghindar hingga menabrak bagian mobil ambulans
"Kemudian tertabrak kendaraan Toyota Avanza yang berjalan dari arah utara ke selatan lalu mengenai sepeda angin yang berhenti di perempatan tersebut," ucap dia.
Lilik mengatakan, akibat peristiwa tersebut pesepeda bernama Haryadin itu mengalami luka pada bagian kaki lecet, pinggang, dan rusuk memar. Haryadin lalu dibawa ke Rumah Sakit Husada Mangga Besar.
"Kerugian materi, kendaraan ambulans bodi kiri depan ringsek dan kendaraan Toyota Avanza bodi depan rusak berat," kata dia.
(yoa/pris)