Kronologi Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari di Bundaran HI

CNN Indonesia
Sabtu, 13 Mar 2021 18:51 WIB
Kepolisian membeberkan kronologi insiden tabrak lari pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada Jumat (12/3) pagi.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian membeberkan kronologi insiden tabrak lari pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada Jumat (12/3) pagi.

Polisi membeberkan kronologi ini setelah menangkap DA selaku pengendara Mercedes-Benz C300 bernomor polisi B 1728 SAQ. DA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kecelakaan itu berawal saat mobil yang dikemudikan DA melaju dari arah utara ke selatan. Sesampainya di Jalan MH Thamrin, mobil diduga berpindah jalur ke kiri dan menyerempet sepeda korban, Ivan Christopher.

"Kemudian pengendara sepeda jatuh dan terlindas roda kiri (mobil) Mercy. Akibatnya, korban atas nama Ivan mengalami luka berat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (13/2).

Usai kejadian, polisi langsung menyelidiki dengan mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Selain itu, barang bukti, yakni sepeda milik korban, juga turut diamankan.

Sambodo menuturkan, saksi yang berada di lokasi dan melihat kejadian turut dimintai keterangan. Rekaman kamera CCTV dan kamera ETLE di lokasi kejadian juga diperiksa untuk melihat peristiwa kecelakaan tersebut.

"Sejak tadi malam, setidaknya ada beberapa saksi mata yang kita periksa, tapi ada 3 orang yang secara jelas melihat kejadian tersebut, yaitu Monang Chrismanto, kemudian Aditya Tungfal Dewa, dan Roy yardin. Kemudian juga rekaman ETLE, dari CCTV, hasil capture dari kamera ETLE, hasil face recognition dari kamera ETLE," tutur Sambodo.

Dari kameraETLE, pihakSambodo mendapatkan data berupa riwayat perjalan kendaraan yang dikemudikan DA. Ada pula data pengemudi di dalam kendaraan sesaat sebelum dan sesudah kejadian.

Pada pukul 05.50 WIB, kendaraan tersebut melintas dari arah Bundaran Senayan. Lalu, pada pukul 05.52 WIB, kendaraan melintas di dekat Hotel Sultan. Hingga akhirnya pada pukul 05.56 WIB, mobil itu ada di Bundaran HI.

"Dari kamera ETLE tersebut kemudian kita lakukan capture wajah dengan analisa face recognition, kemudian juga dengan CCTV yang ada di seputar lokasi," ucap Sambodo.

Menurut Sambodo, dari rekaman tiga CCTV di lokasi kejadian, juga terlihat jelas bagaimana mobil tersebut menabrak sepeda korban.

Berdasarkan CCTV di Grand Hyatt, terlihat mobil melaju ke arah selatan dan menyenggol pesepeda. Selanjutnya, pengemudi langsung melajukan kendaraannya ke arah Jalan Imam Bonjol dan melarikan diri.

"Ini (CCTV) yang dari pospol jadi kelihatan ini sepeda ditabrak kemudian terlindas dan melarikan diri. Ini (CCTV) yang dari arah (Hotel) Mandarin, kelihatan kendaraan ini di sini Pospol HI kemudian di TKP menyenggol, jatuh ditabrak, dan kemudian tidak berhenti dan kabur," ujar Sambodo.

Berbekal data-data tersebut, polisi pun melakukan identifikasi terhadap pengemudi mobil hingga akhirnya berhasil diamankan.

Dalam kasus ini, tersangka DA dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan korban luka berat.

Selain itu, DA juga dijerat Pasal 312 UU 22/2019 lantaran tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari.

(dis/has)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER