Pura-pura Menggeledah Bak Polisi, Perampok Diringkus di Bogor

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Apr 2021 01:09 WIB
Para komplotan perampok pura-pura menggerebek rumah korban, lalu mengambil barang dengan dalih mencari barang bukti.
Ilustrasi terduga pelaku perampokan (iStockphoto/Milan Markovic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya meringkus komplotan yang melakukan perampokan dengan modus berpura-pura sebagai personel polisi dan melakukan penggerebekan.

Aksi perampokan itu terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada Selasa (30/3) sekitar pukul 23.54 WIB.

"Ini kasus perkara pencurian dengan kekerasan yang cukup unik, karena salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang akan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang diduga sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ada lima tersangka yang ditangkap yakni RM, MS, HW, MI serta PW. Dalam aksinya, RM berperan sebagai polisi gadungan.

Para pelaku berpura-pura melakukan penggerebekan terkait kasus narkoba. Pintu rumah korban pun langsung digedor-gedor dan dipaksa agar segera dibuka.

"Tersangka inisial RM ini bahkan saat dia gedor-gedor rumah dia ngaku 'saya dari Polda, tiarap-tiarap. Kalau mau cepat ikuti perintah'. Setelah itu tersangka lainnya membantu menggeledah rumah korban," tutur Yusri.

Korban yang merasa ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku. Setelah berhasil masuk, para pelaku langsung merampas barang-barang korban dengan dalih proses penggeledahan barang bukti.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil mengambil barang korban berupa empat unit handphone hingga uang tunai sebesar Rp2 juta.

Di sisi lain, diungkapkan Yusri, ternyata salah satu pelaku yakni HW dulunya merupakan seorang anggota Polri. Namun, lanjutnya, HW telah dipecat lantaran melakukan desersi atau mengabaikan tugas.

"Dia pecatan dari Polda (Metro Jaya). Dia desersi tidak pernah masuk kantor. Ada batasan kode etik, dia kita pecat," ucap Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER