KPK Cegah Pengacara Lucas ke Luar Negeri Terkait Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengacara Lucas bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman.
"KPK terhitung sejak tanggal 8 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap satu orang terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU di MA 2012-2016," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (19/4).
Ali menuturkan, pencegahan ke luar negeri terhadap Lucas berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 8 April 2021. Menurut dia, langkah itu ditempuh sebagai upaya mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," tambah juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
KPK sebelumnya menetapkan Nurhadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU. Ia diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.
Perkara ini diumumkan KPK pada Jumat (16/4) lalu. Sebelumnya, Nurhadi sudah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan sekitar Rp49 miliar.
Ia terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Nurhadi dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Proses hukum diketahui masih berjalan di tingkat banding.
Sementara untuk Lucas, ia telah divonis lepas oleh Mahkamah Agung karena dinilai tidak terbukti merintangi penyidikan tersangka Eddy Sindoro. Ia bebas dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Kamis (8/4) malam.
(ryn/pris)