Kasus Jurnalis Tempo, Polisi Sudah Periksa 16 Saksi 1 Ahli

CNN Indonesia
Senin, 19 Apr 2021 20:29 WIB
Polisi tengah melakukan gelar perkara kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo hari ini yang juga diikuti oleh korban.
Gelar perkara kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo, akan dilakukan hari ini. (Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)
Surabaya, CNN Indonesia --

Sebanyak 16 saksi dan satu ahli sudah diperiksa dalam kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Penetapan tersangka pun diharapkan bisa dilakukan dalam tahap gelar perkara yang tengah digelar tertutup, di Surabaya, Senin (19/4).

"Kami sudah minta keterangan 16 orang dan 1 ahli," kata Kepala Subdirektorat Harta Benda Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Nur Hidayat, kepada CNNIndonesia.com. Senin (19/4).

Nur Hidayat menyebut 16 orang saksi itu terdiri dari saksi pelapor, terlapor, saksi mata, dan saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pelapor, terlapor dan saksi di TKP," kata dia.

Namun, Nur Hidayat enggan membeberkan detail siapa saja saksi dan pihak yang telah diperiksa atau dimintai keterangan oleh tim khusus tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir mengatakan kliennya dan sejumlah saksi memang telah diperiksa dalam kasus ini. Totalnya yang diketahuinya ada enam orang.

"Nurhadi sudah diperiksa, saksi kunci, tiga Redaktur Tempo, lalu dari organisasi profesi yang menaungi [Aliansi Jurnalis Independen Surabaya] Nurhadi juga sudah diperiksa," ucapnya.

Ia pun berharap melalui gelar perkara ini, seluruh pelaku bisa segera ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat oleh Delik Undang-undang Pers.

Fatkhul mengatakan hingga saat ini sudah ada lima orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan Nurhadi. Mereka antara lain Firman, Purwanto, Heru, Achmad Yani dan Menantu dari Angin Prayitno Aji. Seluruhnya adalah anggota polisi.

Namun, kata dia, masih banyak lagi pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi yang belum teridentifikasi. Jumlahnya bahkan 10-15 orang.

"Hari ini ada gelar perkara [kasus kekerasan terhadap Jurnalis, Nurhadi," kata dia, kepada wartawan.

Dalam gelar perkara nanti, pihaknya akan menghadirkan sejumlah pihak. Termasuk di antaranya adalah korban kekerasan, Nurhadi.

Sementara itu, penasihat hukum Nurhadi dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Salawati Taher, berharap gelar perkara ini membuat kasus kliennya naik ke tahap penyidikan.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera ini juga berharap polisi segera menetapkan para pelaku kekerasan dan pemukulan menjadi tersangka.

"Harapannya ditingkatkan ke tingkat penyidikan, dan penetapan tersangka. Ya memang penegakan hukum yang seharusnya," ucap Sala.

Terpisah, Kepala Divisi Advokasi Aliansi Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir meminta komitmen dari penyidik dalam perlindungan terhadap jurnalis.

INFOGRAFIS REMISI PEMBUNUH JURNALIS, LANGKAH MUNDUR JOKOWIINFOGRAFIS REMISI PEMBUNUH JURNALIS, LANGKAH MUNDUR JOKOWI. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

Pasalnya, dari beberapa kali pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Nurhadi dan saksi kunci, Fatkhul menilai penyidik masih terbata-bata dalam menangani perkara-perkara delik pers.

"Polisi harus punya semacam desk khusus yang menangani perkara-perkara jurnalistik. Pengetahuan delik pers ini harus diperkuat di semua penyidik," ucapnya, Selasa (6/4).

"Agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers ditangani menggunakan pasal UU Pers. Selama ini, banyak yang delik persnya dihilangkan, hanya memakai pasal penganiayaan saja misalnya," tambah dia.

Sementara itu, Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan meminta aparat dan juga negara melindungi dan menghormati kerja jurnalis sebagai bagian dari sistem demokrasi.

"Setiap usaha yang menghalang-halangi kerja jurnalistik sama saja mencederai demokrasi. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers berfungsi untuk mengawasi semua sektor dalam sistem bernegara, baik itu eksekutif, yudikatif, maupun legislatif," kata Chandra, Kamis (8/4).

Kasus ini bermula ketika Nurhadi, ditugaskan Tempo, untuk melakukan investigasi keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3).

Di tempat itu tengah berlangsung acara pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Pol Achmad Yani. Sejumlah aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan dia kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja dan mengancam membunuh Nurhadi.

Nurhadi didampingi Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Pers, LBH Lentera dan LBH Surabaya kemudian melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Mapolda Jatim. Laporan itu diterima dengan nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.

(arh/frd/zai/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER