Kasus dugaan malapraktik pasien di Rumah Sakit Telogorejo, Semarang belum naik ke penyidikan. Polisi masih meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
Kasus tersebut telah dilaporkan oleh pasangan suami istri Raplan Sianturi dan Erna Marsaulina, warga Jakarta ke Polda Jawa Tengah pada 25 Januari 2021.
"Sehingga masih dilakukan klarifikasi dengan memeriksa keterangan pelapor, terlapor serta beberapa saksi. Belum naik ke penyidikan," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Asep Mauludin, Senin (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivis LBH Kesehatan Iskandar Sitorus mengkritik Polda Jateng terkait penanganan kasus tersebut. Ia menilai penyidik Polda Jateng lamban dan kurang profesional.
Menurut Sitorus, kasus meninggalnya Samuel Reven, putra dari pasangan Raplan Sianturi dan Erna Marsaulina, pada 3 November 2020 di ruang isolasi RS Tlogorejo Semarang, sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Beberapa di antaranya adalah penempatan Samuel yang langsung di ruang isolasi karena dinyatakan reaktif dari hasil tes rapid.
Setelah itu, Samuel melakukan tes swab dengan hasil negatif Covid-19. Namun, Samuel tak dipindahkan dari ruang isolasi.
"Terus yang memprihatinkan, ada beberapa kali perubahan rekam medis yang akhirnya keluar menuliskan Samuel meninggal karena penyakit tidak menular," ujarnya.
Peristiwa meninggalnya Samuel Reven baru dibuka pihak keluarga pada 27 Januari 2021, seiring tidak terbukanya pihak RS Tkogorejo dalam memberikan penjelasan penyebab sang anak meninggal.
Ayah Samuel, Raplan Sianturi menuding RS tak memberikan penanganan medis yang optimal. Oleh tim medis, Samuel dimasukkan ruang isolasi setelah melihat hasil tes rapid dinyatakan reaktif.
Usai hasil tes swab dinyatakan negatif, Samuel tak kunjung dikeluarkan dari ruang isolasi.
Manajemen Rumah Sakit Tlogorejo saat dikonfirmasi menyatakan bila yang dilakukan Rumah Sakit terhadap Samuel sudah berjalan prosedural dan pelayanan terbaik. Meski demikian, manajemen siap menerima bila ada upaya mediasi dan penyelesaian kekeluargaan.
(fra)