Gibran Akan Edukasi 3 Resto-Hotel yang Disanksi Gelar Bukber

CNN Indonesia
Selasa, 20 Apr 2021 07:58 WIB
Putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, kini memimpin Solo sebagai wali kota. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Solo, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, menjatuhkan sanksi kepada tiga rumah makan di wilayahnya sejak hari pertama puasa. Sanksi berupa Surat Peringatan (SP) I itu diberikan karena tiga rumah makan tersebut nekat mengadakan buka bersama secara buffet alias prasmanan.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pun mengaku telah menerima laporan terkait pelanggaran yang dilakukan pengusaha rumah makan dan hotel di Solo selama bulan puasa. Ia memastikan Pemkot sudah mengambil langkah-langkah antisipati agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Ya ada beberapa pelanggaran waktu buka bersama di resto dan hotel, tapi sudah ditegur oleh Satpol-PP. Nanti kami edukasi lagi. Yang penting ekonomi dan kesehatan ini harus jalan," katanya, Senin (19/4).

Sebelumya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan sejak hari pertama puasa terdapat sejumlah rumah makan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan saat buka bersama.

"Sejak empat hari ini sudah ada tiga (Surat Peringatan) yang kita keluarkan," katanya saat ditemui usai rapat koordinas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Solo di Balai Kota Solo, Senin.

Ia menyebut salah satu dari rumah makan tersebut berada di hotel. Tiga rumah makan tersebut, lanjut Arif telah mendapat pembinaan dari Satpol-PP. Ia berharap SP I dari Satpol-PP sudah cukup menimbulkan efek jera kepada pengelola rumah makan dan hotel di Solo.

Pemkot Solo juga telah berkoordinasi dengan Persatuan Hotel dan Restoran Republik Indonesia (PHRI) Kota Solo untuk pembinaan pengelola hotel dan rumah makan. Pasalnya Hotel di Solo harus mematuhi standar Safety, Health, Cleanliness, and Environmental Sustainability (SHCE) yang berlaku.

"Pak Wali [Wali Kota Solo Gibran Rakabuming] juga sudah memerintahkan PHRI. Karena kalau SHCE itu dilanggar ya bisa saja dicabut izin restorannya," katanya.

Selain rumah makan dan hotel, Arif juga mengungkapakan adanya pelanggaran protokol kesehatan saat buka bersama di tempat umum. Beberapa warga kedapatan membagikan takjil di jalanan sehingga menimbulkan kerumunan.

Selain berpotensi meningkatkan kasus Covid-19 di Solo, kegiatan bagi takjil di pinggir jalan juga menjadi daya tarik bagi warga luar Solo untuk berburu sedekah.

"Itu juga menjadi masalah karena terjadi pengumpulan massa. Kemudian membuat orang datang ke solo kaitannya dengan hal-hal tersebut," katanya.

Pemkot Solo sendiri sebenarnya tidak secara tegas melarang kegiatan buka di rumah makan atau hotel yang menegakkan protokol kesehatan secara ketat. Salah satunya, hidangan harus disajikan dalam bentuk nasi kotak. Nasi kotak tersebut diserahkan langsung oleh pramusaji kepada tamu tanpa sistem estafet agar tak menimbulkan kerumunan.

(syd/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK