Jozeph Zhang Pakai Nama Shindy Paul Soerjomoeljono di Paspor
Polri menyatakan tersangka dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zhang menggunakan nama Shindy Paul Soerjomoeljono (SPS) dalam paspor resmi yang dipakai selama berada di luar negeri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan nama tersebut yang digunakan kepolisian untuk melacak keberadaan pria yang dijerat hukum karena mengaku sebagai nabi ke-26.
"Nama aslinya inisialnya SPS. Kemarin kami memberitakan sesuai akunnya [YouTube] JPZ," terang Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4).
"Yang digunakan tracing (di Berlin) SPS. Paspornya menggunakan nama SPS," tambah dia.
Ramadhan menjelaskan, nama tersebut ialah identitas yang diburu oleh kepolisian dalam penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan diproses ke Interpol nantinya untuk penerbitan red notice.
Kepolisian, lanjut dia, saat ini tengah berkoordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin, Jerman untuk melacak keberadaan tersangka. Nantinya, Jozeph dapat diproses hukum di Indonesia karena masih merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," jelas Ramadhan.
"Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," ucap dia lagi.
Jozeph sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4) kemarin. Penyidik polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.
Dia merupakan tersangka dugaan penistaan agama melalui pernyataannya dalam sebuah tayangan video di kanal YouTube. Dalam rekaman video itu, Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26.
Masih rekaman video yang sama, Jozeph beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam. Dia juga menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke kepolisian terkait penistaan agama atas pernyataannya yang mengaku sebagai nabi ke-26.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan telah meminta keterangan pelbagai ahli mulai dari ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana.