Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) digugat oleh 662 pekerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia R. Abdullah bersama dengan ratusan pekerja lainnya.
"Permohonan dengan Nomor 4/PUU-XIX/2021 tersebut tercatat menjadi permohonan dengan Pemohon terbanyak sepanjang sejarah pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi," sebagaimana dikutip dari situs resmi MK, Rabu (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana gugatan ini dilaksanakan pada Selasa (20/4) siang. Abdullah dan para pekerja lainnya meminta MK untuk menguji aspek formil dan materil undang-undang yang membuat ribuan orang di berbagai daerah di Indonesia melakukan protes di jalan.
Menurut Abdullah dan pekerja lainnya, secara formil undang-undang Omnibus Law ini melanggar ketentuan dalam membentuk perundang-undangan berdasarkan UUD 1945.
Sementara, pada aspek materil, para pemohon meminta agar UU tersebut dinyatakan inkonstitusional atau inkonstitusional bersyarat.
Mereka juga meminta agar sejumlah pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Para pemohon dari kedua perkara meminta agar Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," sebagaimana dikutip dari rilis tersebut.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat melihat para pemohon lebih banyak melakukan perbandingan antara peraturan yang lama dengan UU Cipta Kerja.
Menurutnya, hal itu tidak berarti bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Arief meminta agar pemohon fokus pada pasal yang akan diujikan dengan UUD 1945.
"Saudara juga banyak menguraikan pasal-pasal yang dijadikan batu uji. Semakin banyak batu uji, maka uraiannya juga harus menyangkut di mana letak pertentangannya," kata Arief.
Hakim MK lantas memberikan waktu 14 hari bagi para pekerja yang mengajukan permohonan untuk melakukan perbaikan permohonan.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada 3 Mei mendatang dengan agenda pemeriksaan perbaikan.
(iam/pris)