Gugatan UU KPK Molor Setahun, MK Utamakan Sengketa Pilkada

CNN Indonesia
Selasa, 20 Apr 2021 17:20 WIB
MK mengklaim sibuk menangani sengketa Pilkada 2020. Pembahasan uji materi UU KPK hasil revisi hingga kini masih tertunda.
Gedung MK, Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut sengketa Pilkada Serentak 2020 jadi salah satu alasan pengujian Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi belum kunjung selesai hingga lebih dari satu tahun.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan persidangan pengujian revisi UU KPK sudah selesai. Namun, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) belum rampung karena di sela sengketa Pilkada 2020.

"Dalam masa tersebut, mengingat perkara perselisihan hasil pilkada harus selesai dalam jangka waktu 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi, maka praktis MK fokus dan berkonsentrasi penuh mengadili perkara perselisihan hasil pilkada," kata Fajar lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar menyebut ada 136 sengketa pilkada 2020 yang ditangani MK hingga 15 April 2021. Selain itu, ada perkara susulan seperti Pilkada Sabu Raijua yang baru beres pekan lalu.

Dia juga berkata proses pengujian UU KPK melewati proses yang panjang. MK telah menggelar 12 kali persidangan terkait UU KPK sejak Desember 2019.

Meski begitu, Fajar menilai waktu pengujian revisi UU KPK masih dalam batas wajar. Dia menyebut pembahasan perkara itu hanya berlangsung tiga bulan, yaitu 1 Oktober hingga 23 Desember 2020.

"Jangka waktu tersebut masih dalam batas kewajaran mengingat isu konstitusional perkara a quo membutuhkan konsentrasi, kecermatan, kehati-hatian, serta diskusi berbobot di antara Hakim Konstitusi di dalam RPH," ucap Fajar melanjutkan.

Fajar menyampaikan MK telah memulai kembali RPH pengujian revisi UU KPK setelah rangkaian sengketa pilkada. Dia menyebut saat ini ada 7 perkara terkait UU KPK yang bergulir di MK.

Sebelumnya, proses pengujian UU KPK dipertanyakan sejumlah aktivis pemberantasan korupsi. Salah satu kritik datang dari mantan pimpinan KPK Laode Syarief.

Laode mempertanyakan alasan proses hukum di MK lebih dari satu tahun. Dia menilai perkara ini sebenarnya mudah diputuskan.

"Saya heran seharusnya ini gampang sekali untuk menolak. Ini clear cut. Semua prosedur dilanggar, enggak ada yang abu-abu. Saya yakin itu sedang mencari-cari alasan untuk memberikan pembenaran terhadap kesalahan yang tampak jelas," ujar Laode pada diskusi daring bersama KoDe Inisiatif, Minggu (18/4).

(dhf/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER