Puluhan orang yang mengatasnamakan Forum Pancoran bersatu melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/4). Dalam aksinya, mereka menyatakan menolak penggusuran yang dilakukan PT Pertamina Training Consulting terhadap masyarakat Pancoran.
"Menolak penggusuran paksa yang dilakukan PT Pertamina Training Consulting terhadap masyarakat Pancoran Buntu II atas dasar pemulihan aset," dikutip dari pernyataan sikap Forum Pancoran Bersatu, Rabu (21/4).
Selain itu mereka juga menyatakan menolak segala bentuk represivitas yang dilakukan oleh kelompok, ormas, dan aparat Negara serta mengecam segala bentuk penggusuran di tengah situasi pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan CNNIndonesia.com, arus lalu lintas di depan PN cukup tersendat dengan adanya aksi itu. Namun demikian, menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo tidak ada penutupan jalan yang dilakukan pihaknya.
"Arus lalu lintas untuk sementara dinormalkan, untuk personil lantas (lalu lintas) 75 orang," kata dia di lokasi.
Aksi yang mereka lakukan hari ini bersamaan dengan sidang lanjutan gugatan terkait sengketa tanah di Pancoran yang dilayangkan oleh ahli waris tanah. Dalam gugatan itu, PT Pertamina merupakan tergugat 1, dan PT Pertamina Training Consulting sebagai tergugat 2.
Kuasa hukum ahli waris, Edi Danggur mengatakan sidang hari ini beragendakan jawaban dari pihak Pertamina. Sidang perkara perdata itu, kata dia telah mulai bergulir sejak Januari 2021 lalu.
Penggusuran terjadi berulang kali sejak Juli 2020. Tak jarang aktivitas diwarnai kericuhan antara aparat dan warga karena penolakan dari warga. Warga yang memilih menetap mengaku kerap dapat teror dan intimidasi hingga kini.Diketahui, dalam sengketa lahan ini, kesaksian warga menyatakan penggusuran dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat Brimob, organisasi masyarakat hingga preman.
PT Pertamina Training and Consulting menyatakan kepemilikan lahan di Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan yang dihuni warga dapat dibuktikan secara hukum.
"Secara hukum, hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui 25 sertifikat Hak Guna Bangunan [HGB] yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan 11 Badan Pertanahan Nasional dan Akta Pelepasan Hak No. 103 Tahun 1973," kata Legal Manager PT PTC Achmad Suyudi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/3).
(yoa/ain)