Kuasa hukum ahli waris keluarga Mangkusasmito Sanjoto, Edi Danggur, meminta PT Pertamina (Persero) taat hukum terkait lahan di Jalan Pancoran Gang Buntu II, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dia menerangkan ahli waris Sanjoto mulai menempati lahan seluas 2,8 hektare dan bangunan rumah di Jalan Pancoran Gang Buntu II sejak 21 Maret 1981.
Menurutnya, langkah itu diambil sebagai tindak lanjut dari eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang berkekuatan hukum tetap yang telah dimenangkan oleh Sanjoto, sesuai Berita Acara Pengosongan dan Penyerahan pada 1981.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini, 21 Maret 2021, genap 40 tahun para ahli waris Sanjoto dan para warga menempati secara sah lahan seluas 2,8 hektare dan bangunan rumah di Pancoran Buntu II, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Edi dalam keterangannya pada Minggu (21/3).
Dia menerangkan Pertamina telah melakukan perampasan bangunan miliki Sanjoto dan warga secara sewenang-wenang dan melawan hukum dengan mengerahkan polisi serta organisasi kemasyarakatan (ormas) pemuda.
Edi membantah langkah yang dilakukan Pertamina itu bagian dari eksekusi. Menurutnya, tidak pernah ada penetapan sita atau eksekusi dari PN Jaksel yang memerintahkan para ahli waris dan warga untuk meninggalkan lokasi tanah dan bangunan rumah di Jalan Pancoran Gang Buntu II.
"Kalau eksekusi hanya dapat dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan negeri dengan aturan main," ucap Edi.
Padahal, sampai detik ini, Edi menyebut belum ada putusan Peninjauan kembali dari Mahkamah Agung yang membatalkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan putusan MA Nomor 1675 K/Sip/1975 tanggal 21 Januari 1977.
Edi meyakini, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Pertamina memahami soal aturan eksekusi. Jika benar ada putusan PK dari MA yang memenangkan Pertamina serta sertifikat tanah atas nama Pertamina, menurutnya, Pertamina harus membawa semua dokumen tersebut ke PN Jaksel untuk meminta penetapan sita eksekusi.
Edi berkata keluarga ahli waris Sanjoto akan sukarela mengosongkan lahan di Jalan Pancoran Gang Buntu II bila PN Jaksel telah menetapkan sita eksekusi tersebut.
"Tidak bisa Pertamina hanya karena merasa diri punya hak atas sebidang tanah dan rumah-rumah di Pancoran Buntu II langsung saja membawa bulldozer yang dikawal polisi kemudian meratatanahkan rumah-rumah yang ditempati warga," tuturnya.
PT Pertamina Training and Consulting sendiri menyatakan kepemilikan mereka atas lahan di Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan yang dihuni warga dapat dibuktikan secara hukum.
"Secara hukum, hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui 25 sertifikat Hak Guna Bangunan [HGB] yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan 11 Badan Pertanahan Nasional dan Akta Pelepasan Hak No. 103 Tahun 1973,"kata Legal Manager PT PTC Achmad Suyudi kepada CNNIndonesia.com.
Kepemilikan tersebut, kata pria yang akrab disapa Yudi itu, sudah disosialisasikan melalui dialog dengan warga setempat sejak Juli 2020. Ia mengklaim 75 persen warga merelakan tempat tinggalnya dan berpindah lokasi.
Namun masih ada 25 persen warga yang bertahan dan menolak pindah. Untuk itu, Yudi mengatakan PT PTC melakukan pemulihan atas aset milik Pertamina yang rencananya akan digunakan untuk kepentingan negara. Dia tidak merinci lahan akan digunakan untuk apa.
"PTC telah menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap dia.
Konflik sengketa lahan antara Pertamina dan warga sendiri sudah mencuat sejak lama. Kedua pihak sudah melakukan mediasi yang difasilitasi oleh wali kota Jaksel dan menempuh jalur hukum di pengadilan.
Namun menurut kesaksian warga, intimidasi dan upaya penggusuran paksa masih dilakukan dan memanas akhir-akhir ini.
(mts/sfr)