Nasabah terdakwa kasus salah transfer BCA Rp51 juta, Ardi Pratama, resmi mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, kepadanya.
"Kami resmi mendaftarkan banding," kata Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi Pratama, saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).
Ia menyebut ada sejumlah pertimbangan yang membuat pihaknya mengajukan banding tersebut. Yang pertama yakni soal keberatan dirinya tentang jeratan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang transfer dana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika menerapkan pasal 85 UU no 3 tahun 2011 justru pihak yang dibebankan kewajiban membuktikan adalah yang lakukan kesalahan transfer dana seperti yang diatur dalam pasal 78 UU yang sama," ucapnya.
Lalu kedua, kata Hendrix, hakim juga tak memperhatikan, bahwa kliennya sebenarnya sudah beritikad baik dan berkeinginan mengembalikan uang salah transfer tersebut.
"Itikad baik Ardi dalam mengangsur sama sekali tidak dianggap," ucapnya.
Melalui upaya ini, ia berharap bahwa hasil banding nanti memutuskan agar Ardi dijatuhi putusan onslag. Atau lepas dari segala putusan hukum.
"Kami berharap putusan itu onslag artinya perbuatannya ada tapi pidananya tidak ada. Harusnya Ardi bebas," ujar dia.
Ia juga berharap, perkara ini juga bisa menjadi yurisprudensi. Agar ke depan, perkara serupa bisa ditindak dan diputuskan secara adil.
"Kami ingin menyelamatkan penegakan hukum disini, karena putusan hakim itu menjadi yurisprudensi dan itu yang bahaya untuk kedepannya," pungkas dia.
Ardi Pratama dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun penjara usai dinilai bersalah telah menggunakan uang salah transfer yang masuk ke rekeningnya.
Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Purnami mengatakan, Ardi terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana.
"Mengadili terdakwa Ardi Pratama terbukti secara sah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3/2011. Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk," kata Majelis Hakim, di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/4).
Dengan pertimbangan tersebut, majelis pun menjatuhi pidana penjara selama satu tahun kepada Ardi, yang berprofesi sebagai makelar mobil tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap dia.
Kasus ini bermula saat Ardi, warga Surabaya, mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Ia menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar.
Namun, 10 hari berselang, rumah Ardi didatangi oleh dua pegawai BCA. Mereka mengatakan bahwa uang senilai Rp51 juta itu adalah uang yang salah transfer dan masuk ke rekening Ardi.
Uang itu terlanjur terpakai Ardi dan keluarganya. Pihak BCA sempat juga mengirimkan surat somasi kepada Ardi. Namun tak kunjung mendapatkan respons.
Berbulan kemudian, seorang eks pegawai BCA melaporkan Ardi ke polisi, pada Agustus 2020. Lalu pada November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011.
(frd/gil)