Kronologi Salah Transfer Rp51 Juta versi Eks Karyawan BCA

CNN Indonesia
Jumat, 05 Mar 2021 13:30 WIB
Eks pegawai BCA Surabaya yang sudah memasuki masa pensiun menceritakan kronologi salah transfer uang sebesar Rp51 juta.
Eks pegawai BCA Surabaya menceritakan kronologi salah transfer uang sebesar Rp51 juta.(CNN Indonesia/Andry Novelino).
Surabaya, CNN Indonesia --

Eks pegawai BCA Surabaya Nur Husaimah (56), orang yang melaporkan Ardi Pratama dalam kasus uang salah transfer Rp51 juta buka suara.

Nur didampingi penasihat hukumnya, Sudiman Sidabukke, mengungkap bahwa ia adalah salah satu karyawan BCA yang melakukan kesalahan transfer, hingga uang tersebut masuk ke rekening Ardi.

Dia menceritakan awal itu kejadian salah transfer. Saat itu, BCA Citraland Surabaya melayani setor tunai seorang nasabah di teller depan. Usai dari teller, proses transfer lalu dilanjutkan ke bagian Nur yakni back office.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selang beberapa hari, uang yang ditransfer tak kunjung diterima oleh nasabah semestinya. Ia bersama atasannya kemudian mengecek arsip, ternyata terdapat kekeliruan di tiga digit terakhir nomor rekening.

"Dari depan (teller) sudah keliru, saya pun ada kekeliruan. Nomor rekeningnya mirip sekali. Salahnya tiga digit di akhir," kata Nur, ditemui di Surabaya, Kamis (4/3).

Nur lalu mencoba menghubungi Ardi, sebagai pemilik rekening yang mendapat uang salah transfer tersebut. Namun tak kunjung diangkat.

Ia bersama satu rekannya yang lain lalu mendatangi kediaman Ardi, sesuai data alamat yang ada di database BCA. Akan tetapi, di rumah itu hanya ada ibu dan adik Ardi.

Sementara Ardi, tak tinggal di rumah itu. Nur lalu menanyakan alamat baru Ardi ke keluarganya, namun mereka menolak memberikan. Tidak diketahui apa penyebabnya.

"Adiknya menolak memberi tahu. Kemudian kami cari, kami cari tiap kontrakan ternyata ketemu," ucap dia.

Saat bertemu, Ardi malah bersikap emosional dan tak mengakui bahwa ia telah menerima uang salah transfer tersebut. Bagi Ardi uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar mobil.

"Kemudian kami ngomong baik-baik, ada kekeliruan transfer mohon minta dikembalikan. Dia bilang 'saya gak salah', bersikap tegas," ujar Nur.

Melihat sikap keras Ardi, dan kebuntuan yang dialaminya. Pihak BCA lalu mengirim surat somasi ke Ardi sebanyak dua kali, sejak Maret 2020, namun tak kunjung mendapatkan respons dan niat baik.

Nur lalu menalangi uang salah transfer sebesar Rp51 juta tersebut dengan uang pribadinya. Ia berfikir uang nasabah haruslah diganti. Apalagi, saat itu, ia akan memasuki masa pensiunnya pada April 2020.

"Saya harus mengganti itu untuk masuk ke rekening yang benar, akhirnya saya ganti karena besok (April 2020) saya pensiun," ucapnya.

Usai dirinya pensiun, berbulan kemudian, Ardi ternyata tetap tak menunjukkan niatan baik untuk mengganti uang tersebut. Ia lalu melaporkan bapak tiga anak itu ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, pada Agustus 2020.

Nur dan Ardi sempat menjalani mediasi dengan ditengahi oleh pihak kepolisian. Namun, dari dua kali pertemuan Ardi tak kunjung menunjukkan itikad untuk mengganti, dan hanya memberikan janji-janji

"Di kepolisian, saya dipertemukan dengan Ardi, dua kali. Dia kalau datang pasti terlambat. Ternyata dia cuma janji mengganti, namun tak pernah sekalipun membayar uang itu," ucapnya

Puncaknya, Ardi lalu ditangkap oleh kepolisian pada 26 November di rumahnya. Ia ditetapkan tersangka dan terancam Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

Kasus itu kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Ardi meringkuk di Rumah Tahanan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

[Gambas:Video CNN]



(frd/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER