Nasabah Kasus Salah Transfer BCA Divonis 1 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 15 Apr 2021 15:19 WIB
Nasabah kasus salah transfer BCA di Surabaya divonis 1 tahun penjara karena dinilai bersalah menggunakan uang salah transfer tersebut.
Nasabah kasus salah transfer BCA divonis 1 tahun penjara. (Foto: CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus salah transfer BCA Rp51 juta, Ardi Pratama, dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun penjara usai dinilai bersalah telah menggunakan uang salah transfer yang masuk ke rekeningnya.

Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Purnami mengatakan, Ardi terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana.

"Mengadili terdakwa Ardi Pratama terbukti secara sah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3/2011. Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk," kata Majelis Hakim, di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan pertimbangan tersebut, majelis pun menjatuhi pidana penjara selama satu tahun kepada Ardi, yang berprofesi sebagai makelar mobil tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap dia.

Majelis mengatakan pertimbangan yang memberatkan Ardi adalah ia berbelit-belit dan terbukti sudah menggunakan uang salah transfer tersebut. Sedangkan pertimbangan yang meringankan karena ia tak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," kata Majelis.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Ardi yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, tak mengatakan sepatah katapun.

Di sisi lain, penasihat hukum Ardi mengatakan pikir-pikir dan belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal senada juga dikatakan jaksa penuntut umum (JPU)

"Kami akan pikir-pikir, yang mulia," kata salah satu pengacara Ardi, R Hendrix Kurniawan.

"Pikir-pikir, yang mulia," timpal JPU I Gede Willy Pramana.

Putusan hakim ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun dari JPU kepada Ardi.

"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara," kata jaksa Zulfikar, Rabu (24/3) sore.

Ardi Pratama dinilai bersalah, dana hasil salah transfer sebesar Rp 51 juta itu diakuinya digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar hutang.

Kasus ini bermula saat Ardi Pratama, warga Surabaya, mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Ia menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar.

Namun, 10 hari berselang, rumah Ardi didatangi oleh dua pegawai BCA. Mereka mengatakan bahwa uang senilai Rp51 juta itu adalah uang yang salah transfer dan masuk ke rekening Ardi.

Uang itu terlanjur terpakai Ardi dan keluarganya. Pihak BCA sempat juga mengirimkan surat somasi kepada Ardi. Namun tak kunjung mendapatkan respons.

Berbulan kemudian, seorang eks pegawai BCA melaporkan Ardi ke polisi, pada Agustus 2020. Lalu pada November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011.

(frd/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER