Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sanksi bagi warga yang nekat melakukan takbiran keliling di malam jelang lebaran. Pemberian sanksi tergantung pada kondisi di lapangan.
Diketahui, pemerintah telah melarang kegiatan takbir keliling dengan pertimbangan pandemi virus corona (Covid-19) yang belum berakhir.
"Kita lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputar balikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo menuturkan pihaknya juga akan melakukan filterisasi untuk memastikan tidak ada kegiatan takbir keliling. Petugas akan memantau ruas jalan ibu kota.
"Kita akan adakan filterisasi takbir keliling," ucap Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo mengimbau kepada masyarakat Jakarta untuk melaksanakan kegiatan takbiran di sekitar masjid atau tempat tinggal masing-masing.
"Kita akan himbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang kegiatan takbiran keliling jelang Hari Raya Idulfitri. Sebagai gantinya, Yaqut mempersilakan warga merayakan takbiran di masjid atau musala.
Namun, tetap harus sesuai protokol kesehatan yakni warga yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
"Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan," kata Yaqut usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (19/4).
Larangan takbiran keliling berkenaan dengan pandemi virus corona di tanah air yang belum usai. Pemerintah tidak ingin ada lonjakan kasus positif akibat takbiran keliling.