Vonis Mati Naik 46 Persen di 2020, Tertinggi di Era Jokowi

CNN Indonesia
Kamis, 22 Apr 2021 14:32 WIB
Ilustrasi aksi menuntut penghapusan hukuman mati. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Amnesty International mencatat jumlah vonis mati di Indonesia justru meningkat sepanjang 2020, di tengah tren penurunan vonis mati secara global. Pada 2020, jumlah vonis mati di Tanah Air melonjak menjadi 117 vonis, naik 46 persen dibanding setahun sebelumnya.

Berdasarkan data Amnesty, jumlah tersebut juga mencatatkan rekor dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sejak 2018 atau setidaknya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Adapun 2018, jumlah vonis mati di Indonesia mencapai 48 vonis, dan naik menjadi 80 vonis pada 2019.

"Kita bisa melihat justru di saat tren vonis mati secara global menurun, tapi di Indonesia justru naik sebesar 46 persen dari tahun sebelumnya," ujar peneliti Amnesti Internasional, Ari Pramuditya dalam peluncuran laporan tahunan global terkait hukuman mati dan eksekusi 2020, Rabu (21/4).

Sementara jumlah vonis mati secara global pada 2020 menurun hingga 517, dari semula 1.227 vonis mati pada 2019. Tren penurunan tersebut bersamaan dengan penurunan jumlah negara yang menjatuhkan vonis mati, dari 17 negara pada 2019 menjadi 16 negara pada 2020.

Menurut Ari, China tetap memuncaki peringkat sebagai negara paling banyak menjatuhkan vonis mati. Amnesty, kata dia, tak bisa mendapatkan jumlah vonis mati yang dijatuhkan China. Akan tetapi dia meyakini pada 2020 jumlahnya bisa mencapai ribuan.

"Kebijakan kerahasiaan di China, Korea Utara, dan Vietnam, tidak memungkinkan Amnesty untuk memverifikasi laporan eksekusi mati di wilayah tersebut. Yang diyakini terjadi pada ribuan orang," ungkap Ari.

Menurut Ari, peningkatan tren vonis mati di Indonesia terjadi seiring dengan keinginan Jokowi memerangi kejahatan narkoba.

Amnesty juga mencatat, selama periode pandemi Covid-19 mulai Maret 2020 sampai April 2021, pengadilan telah menjatuhkan 134 vonis hukuman mati. Dari jumlah tersebut, 94 vonis di antaranya dijatuhkan secara daring.

Lebih lanjut Ari menjelaskan, tren kenaikan vonis mati di Indonesia disebabkan sejumlah faktor, antara lain ada keyakinan atau anggapan vonis mati dapat menimbulkan efek jera. Padahal, anggapan tersebut tanpa didasari kebijakan rasional yang berbasis bukti.

Infografis 46 Tahun Hukuman mati di Indonesia. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia)

Meningkatnya vonis hukuman mati di Indonesia juga sejalan dengan keputusan pemerintah yang mengkategorikan penyalahgunaan narkoba sebagai kejahatan luar biasa sehingga, vonis mati dianggap wajar.

Adapun selain Indonesia, sejumlah negara yang mencatat tren kenaikan vonis mati antara lain Yaman, Thailand, Arab Saudi, Qatar, Palestina, Nigeria, Mali, Republik Demokratik Kongo, dan Jepang.

Yaman menjadi negara dengan kenaikan vonis mati terbanyak mencapai 269 vonis pada 2020. Jumlah itu naik signifikan dibanding setahun sebelumnya sebanyak 55 vonis.

Diikuti kemudian Indonesia dari sedikitnya 80 vonis mati menjadi 117. Lalu di urutan ketiga ada Nigeria, yang naik dari 54 vonis pada 2019 menjadi 58 vonis pada 2020.

(thr/nma)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK