Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor pada Kamis (22/4) pagi ini.
Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan sidang lanjutan hari ini masih memiliki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perkara 221 dan 226 [Rizieq] serta perkara 222 [eks Ketum FPI dkk]. Agenda pemeriksaan saksi dari JPU," kata Alex saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perkara ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa bersama hakim anggota 1 dan hakim anggota 2. Selain Rizieq, sidang kali ini juga digabungkan dengan terdakwa eks Ketum FPI Shabri Lubis dan 4 orang lainnya yang didakwa bersama-sama dengan Rizieq melakukan tindak pidana serupa.
Pada sidang yang digelar Senin (14/4), jaksa berencana menghadirkan sebanyak lima orang saksi pada hari ini. Namun jaksa masih belum menjelaskan siapa saja saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
Jaksa sendiri sudah menghadirkan sekitar empat saksi dalam sidang kasus Megamendung dan 16 saksi dalam perkara Petamburan.
Dalam sidang kasus Megamendung sebelumnya, jaksa menghadirkan Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah; Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto; Satpol PP Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan dan Camat Megamendung, Endi Rismawan.
Sementara pada kasus Petamburan, jaksa telah menghadirkan 12 saksi di antaranya Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soeta Oka Setiawan, eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara, Kasat Intelkam Polres Jakpus Ferikson Tampubolon, eks Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto, dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
(rzr/ain)