Hasil tes swab PCR Rizieq Shihab yang diteliti di Laboratorium Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta sudah terlaporkan ke data Satgas Covid-19.
Hal itu disampaikan dokter RSCM Nuri Indah Indrasari yang bersaksi dalam sidang kasus tes swab RS Ummi, Bogor, dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4).
Rizieq awalnya menanyakan kepada Nuri apakah semua hasil tes PCR yang diteliti di RSCM tersambung dan terlaporkan ke data Satgas Covid-19. Nuri lantas mengkonfirmasi hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokter Nuri katakan bahwa hasil lab RSCM itu tersambung dan terlapor langsung ke data Satgas. Berarti hasil tes saya terlaporkan?" tanya Rizieq.
"Iya," timpal Nuri.
Mendengar hal itu, Rizieq menyimpulkan data hasil tes swab PCR miliknya tersebut sudah terlaporkan ke Satgas Covid-19.
Nuri juga menjelaskan semua sampel spesimen tes PCR yang diterima laboratorium RSCM diperlakukan sama dan berdasarkan prosedur.
Ia menjelaskan semua sampel yang sudah diperiksa oleh Lab RSCM akan dimasukkan dan dilaporkan dalam aplikasi bernama All Record milik Satgas Covid-19.
"Itu sudah prosedur dan sudah diatur negara, bahwa selama masa pandemi semua hasil PCR harus dilaporkan negara melalui sistem All Record tersebut," kata Nuri.
Diketahui, salah satu dokter relawan Mer-C Hadiki Habib yang turut menjadi saksi dalam persidangan mengakui dirinya membawa sampel swab Rizieq ke RSCM.
Ia membawa sampel itu tanpa sepengetahuan Rizieq dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat. Hal itu dikarenakan Rizieq sedang dirawat di RS Ummi.
Nuri bercerita pada 27 November 2020, petugas laboratorium RSCM menerima tes spesimen PCR atas permintaan pihak Mer-C. Lalu sehari berikutnya, petugas RSCM langsung memeriksa spesimen milik Rizieq tersebut. Lantas hasilnya keluar pada pukul 16.00 WIB.
"Di daftar sampel itu atas nama Muhammad R. sesuai dengan formulir permintaan," kata Nuri.
Dalam kasus dugaan pemalsuan tes swab ini, Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun. Ia didakwa Jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rzr/pmg)