PSI Minta DKI Segera Sosialiasi Jam Malam RT Zona Merah

CNN Indonesia
Sabtu, 24 Apr 2021 04:24 WIB
Ilustrasi kawasan RT yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta. (CNN Indonesia/ Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mensosialisasikan aturan mengenai pembatasan jam malam bagi penghuni RT yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta aturan detail pengawasan serta sanksi terkait kebijakan pembatasan jam malam segera diselesaikan pekan ini. Sehingga, lanjut dia, ada jeda waktu sosialisasi sebelum hari raya Idulfitri.

"Ini sudah memasuki minggu kedua puasa, aturan ini baru akan efektif jika sudah disosialisasikan intensif ke warga. Jangan sampai menimbulkan kericuhan karena banyak yang belum paham aturan ini," kata Anggara dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4).

Aturan terkait pembatasan jam malam ini tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro tingkat Rukun Tetangga. Dalam beleid tersebut, RT yang berstatus zona merah perlu membatasi orang yang keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga 8 April 2021 lalu, masih ada 2.659 RT zona merah yang tersebar di wilayah Ibu Kota.

Jumlah RT zona merah terbanyak berada di Jakarta Barat dengan 755 RT. Kemudian diikuti Jakarta Timur dengan 634 RT, Jakarta Selatan dengan 571 RT, Jakarta Utara dengan 488 RT, Jakarta Pusat 210 RT, dan di Kepulauan Seribu 1 RT.

Menurut Anggara, dengan jumlah ribuan RT zona merah itu, artinya akan ada puluhan ribu warga yang terkena imbas dan harus menyesuaikan diri dengan aturan jam malam tersebut.

"Pemprov DKI harus gerak cepat sehingga Satgas dan perangkat di RT/RW bisa punya waktu untuk memberi penjelasan kepada warga," tutur dia lagi.

Selain itu, Anggara meminta Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW melibatkan pemuka agama dalam sosialisasi aturan jam malam, mengingat saat ini memasuki bulan Ramadan di mana warga beragama Islam masih menjalankan ibadah puasa.

"Jangan sampai ada anggapan bahwa aturan ini akan membatasi ibadah, tapi justru upaya untuk melindungi diri dan keluarga sehingga bisa bersama-sama meraih kemenangan di hari raya Idulfitri dan terhindar dari virus Covid-19," ungkap dia.

Infografis Daftar 55 RW Rawan Corona di Jakarta. (CNNIndonesia/Basith Subastian)

(dmi/nma)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK