Prostitusi Online di Tebet Dikendalikan Muncikari Anak-anak

CNN Indonesia
Jumat, 23 Apr 2021 18:51 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan prostitusi online di Tebet, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan prostitusi online di Tebet, Jakarta Selatan, dikendalikan oleh muncikari anak di bawah umur.

Polisi telah menangkap 15 orang saat menggerebek Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet. Tempat ini menjadi lokasi prostitusi online tersebut.

Dari 15 orang itu, tujuh di antaranya merupakan muncikari dan joki. Sedangkan delapan orang lainnya adalah korban yang juga merupakan anak di bawah umur.

"Tujuh lagi para mucikari dan joki-jokinya, tujuh orang mucikari dan joki ini anak di bawah umur juga, di bawah 17 tahun," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (23/4).

Ketujuh orang yang berperan sebagai muncikari ini, kata Yusri, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.

Yusri menyebut para tersangka ini dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dikenakan dengan UU ITE karena menawarkan jasa prostitusi online lewat media sosial.

"Kasus tetap berjalan, tetap lanjut tetapi kita (kenakan) wajib lapor, karena anak di bawah umur," tutur Yusri.

Sementara itu, untuk delapan korban dalam kasus ini, empat di antaranya dititipkan sementara di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemprov DKI.

"Empat korban lain kita kembalikan ke orang tuanya," ucap Yusri.

Sebelumnya, polisi menggerebek Reddoorz Plus pada Rabu (21/4). Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang sebesar Rp600 ribu, kondom, telepon genggam, serta laptop.

"Modus operandi menawarkan wanita BO, anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial," kata Yusri, Kamis (22/4).

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

(dis/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK