Penerapan protokol kesehatan bagi penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, berjalan seperti biasa. Penumpang tak diwajibkan membawa hasil tes Covid-19.
Ratna Dewi salah satu karyawan agen bus Agra Mas mengatakan penerapan prokes dilakukan seperti hari-hari sebelumnya. Bus tersebut melayani rute perjalanan Jakarta menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Menurutnya, persyaratan bagi orang yang hendak bepergian ke luar kota tidak seketat di bandara atau stasiun kereta api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk sementara di terminal sih belum ada. Belum seketat itu. Masih biasalah," kata Ratna saat ditemui di area agen bus Terminal Pulogebang, Jumat (23/4).
Sementara, untuk penerapan protokol kesehatan pihak agen bus hanya mewajibkan penumpang menggunakan masker. Agen bus juga menjual tiket untuk semua tempat duduk di dalam bus.
"Seat-nya masih dijual full," jelas Ratna.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Salah satu poin addendum ini adalah perubahan masa pemberlakuan hasil tes SWAB Antigen, PCR, dan GeNose menjadi 1 x 24 jam dari sebelumya 3 x 24 jam.
Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan udara, laut, dan kereta api. Sementara, untuk transportasi umum di darat, SE tersebut hanya memberikan imbauan agar pelaku perjalanan melakukan tes dalam kurun 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pernyataan Ratna selaras dengan pengakuan penumpang. Sundari, seorang perantau asal Ponorogo, Jawa Timur, yang hendak mudik Lebaran mengaku tak perlu menunjukkan hasil tes tertentu.
Sundari mudik bersama cucunya. Ia bisa dengan leluasa membeli tiket dan menunggu kedatangan bus di bangku tunggu keberangkatan.
"Enggak (diminta hasil tes). Langsung pesen tiket aja," kata Sundari saat ditemui di ruang tunggu keberangkatan bus AKAP, Teminal Pulogebang.
Sundari sebenarnya mengetahui bahwa pemerintah memberlakukan pengetatan syarat orang bepergian pada masa pra larangan mudik Lebaran. Ia juga tahu Satgas Covid-19 di daerah bisa melakukan pengecekan secara acak.
Menurut Sundari, jika memang bepergian dibatasi, semestinya dilakukan sejak pembelian tiket.
"Cuma saya pikir gini sih, masa sih kita beli tiket bus juga mulus-mulus aja. Seandainya dia melarang, ya jangan jual dong, kita kan cuma pembeli. Jangan dijual," ujarnya.
Adapun jika di tengah perjalanan terdapat pengecekan dari Satgas Covid-19, Sundari akan menunjukkan surat vaksin yang baru ia dapatkan hari ini.
"Kata orang gitu sudah boleh," ujarnya.
![]() |
Hal yang sama juga dialami perantau asal Pekanbaru, Riau, Kristian Arian. Rian bekerja di rumah makan, namun karena pandemi, ia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Setelah cukup lama menganggur di Ibu Kota, ia pun memutuskan pulang kampung hingga keadaan kembali normal.
Rian mengaku tidak ada petugas yang mengecek persyaratan tertentu atau melakukan tes deteksi Covid-19. Ia bisa langsung membeli tiket seperti biasa.
"Sampai sekarang sih enggak ada ya. Cuma untuk ke depannya sih kita enggak tahu," kata Rian sesaat sebelum naik ke busnya.
Adapun jika di perjalanan nanti ia akan diperiksa, Rian mengatakan akan menurut saja kepada arahan petugas.
Koordinator Satuan Pelaksana Operasional dan Kemitraan Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang Afif Muhroji mengatakan aturan yang termuat dalam Addendum SE Nomor 13 itu tidak begitu signifikan.
Menurut Afif, pengetatan dalam edaran tersebut terletak pada perubahan masa berlaku hasil tes deteksi Covid-19 sepeti tes Swab PCR, Antigen, dan GeNose yang berlaku 1 x 24 jam.
"Itu cuma pengaturan hari hasil tes aja. Kalau untuk aturan lain masih tetap," kata Afif saat ditemui di Terminal Pulogebang.
Perubahan masa berlaku hasil tes itu pun ditujukan ke transportasi udara, laut, dan kereta api. Sementara, para pelaku perjalanan transportasi umum di darat diimbau agar melakukan tes deteksi Covid-19 1 x 24 jam.
Pihak terminal tidak mewajibkan calon penumpang menunjukkan hasil tes deteksi Covid-19. Hal ini mengecualikan calon penumpang dengan tujuan Bali.
"Dari dasar SE tersebut bersifat imbauan. Dan untuk rapid maupun GeNose, PCR itu random, sewaktu dibutuhkan oleh Satgas Covid-19," jelas Afif.
Meski demikian, pihak terminal masih mewajibkan penumpang mengisi data Indonesia Health Alert Card (eHAC). Pihak terminal juga menyiagakan petugas di banyak titik di dalam terminal Pulogebang.
"Di bus keberangkatan kita masih memberlakukan 50 persen kapasitas maksimum dari yang ada. Karena kami masih berpedoman pada Pergub," tuturnya.
Adapun jika PO bus menaikkan penumpang di luar area terminal, hal tersebut sudah berada di luar tanggung jawabnya. Menurut Afif, berbeda dengan transportasi udara, laut, dan kereta api, transportasi umum seperti bus tidak bisa dikontrol ketika berada di luar terminal.
"Kalau full ya enggak tahu kalau di luar terminal seperti apa, bukan tanggung jawab kami lagi, tidak bisa dikontrol. Karena perjalanan darat beda dengan laut, udara, dan kereta api yang tidak bisa turun di mana-mana," katanya.
Selain itu, per 22 April lalu atau bertepatan dengan pemberlakuan Addendum SE Nomor 13 2021 itu, pihak terminal Pulogebang mendapatkan bantuan layanan tes GeNose dari Kementerian Perhubungan.
Afif mengatakan layanan tes ini gratis. Pihaknya menargetkan melakukan tes deteksi Covid-19 kepada 10-15 calon penumpang atau awak bus per hari.
"Karena random ya. Bisa dari awak bus atau dari penumpang yang ke arah Bali. Kalau Bali kan wajib menggunakan tes tersebut," tuturnya.
(iam/pmg)