Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar berinisial S (44) ditangkap bersama tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan, setelah diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu selama satu tahun terakhir.
Ketiga orang yang ditangkap berinisial MY (46), SY (44) dan IM (49). Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Jumat (23/4) malam.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, penangkapan keempat ASN ini bermula ketika ada informasi dari masyarakat bahwa Jalan AP Pettarani kerap terjadi transaksi narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di TKP Jalan AP Pettarani kami menangkap SY, dari situ dikembangkan ke S dan MY serta IM. Untuk barang buktinya kami temukan di tangan S sebanyak dua sachet," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, saat memberikan keterangan persnya, Minggu (25/4).
Berdasarkan keterangan SY, jelas Yudi, barang haram itu ia beli dari seseorang pria yang berada di daerah Pampang yang diperoleh dari uang hasil patungan.
"Mereka beli sabu secara patungan dan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi yang sudah dikonsumsi selama satu tahun, tapi kami masih melakukan pengembangan. Peran mereka masih pengguna," jelasnya.
Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman kurungan badan paling lama 12 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkot Makassar terkait keterlibatan empat ASN dalam
(mir/pris)