Rizieq Jalani Sidang Kerumunan Petamburan-Megamendung
Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat Rizieq Shihab bakal kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada hari ini, Senin (26/4).
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan agenda sidang dengan nomor perkara 221 dan 226 tersebut yakni pemeriksaan saksi.
"Untuk pemeriksaan (masih) dari saksi," kata Alex dalam keterangan resmi usai sidang sebelumnya.
Selain Rizieq, lima terdakwa lain dengan nomor perkara 222 terkait kasus kerumunan Petamburan juga akan dihadirkan di PN Jaktim dengan agenda pemeriksaan saksi.
Mereka antara lain, mantan Ketua Umum FPI Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah.
Pada persidangan kasus dugaan kerumunan Megamendung (226) sebelumnya yang digelar pada Senin (19/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi.
Mereka adalah Camat Megamendung Endi Rismawan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto dan Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan.
Sementara, sidang dengan nomor perkara 221 dan 222 kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat yang digelar pada Kamis (22/4) JPU menghadirkan sembilan orang saksi.
Mereka adalah Pelaksana tugas (Plt) Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, Muhammad Budi Hidayat, eks Kapolsek Tebet, Jakarta Selatan Jakarta Selatan Kompol Budi Cahyono, dan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Selain itu, terdapat eks Lurah Petamburan Setyanto, PNS Kemendagri Abda Ali, seorang wiraswasta Darmiatul Qolbi, dan PNS Pemda DKI Endang Wiryanto.
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dinilai menghalangi penanggulangan wabah virus Corona lantaran terjadi kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu.
Mantan Imam Besar FPI ini juga didakwa telah melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP karena telah sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan UU.
Sementara, untuk kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa dengan lima dakwaan alternatif antara lain, tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara, dakwaan lainnya adalah Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(iam/bmw)