Ditahan, RJ Lino Gugat KPK ke PN Jaksel

CNN Indonesia
Senin, 26 Apr 2021 07:52 WIB
RJ Lino menggugat pimpinan KPK atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Utama Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (RJ Lino) menggugat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Ia melayangkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip CNNIndonesia.com pada Minggu (25/4) malam, perkara ini mengantongi nomor: 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

RJ Lino mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Jumat, 16 April 2021. Agenda sidang perdana rencananya akan bergulir pada Selasa 4 Mei 2021.

Dalam petitum permohonan, ia meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penyidikan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena telah melebihi jangka waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 1 Jo Pasal 70 C Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata RJ Lino.

Selain itu, ia meminta Pengadilan menyatakan surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan atas nama dirinya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan termohon [pimpinan KPK] untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI; Memulihkan harkat, martabat dan nama baik pemohon dalam keadaan semula," kata dia.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya siap menghadapi Praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino. Ia meyakini proses penyidikan maupun penahanan telah dikerjakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan Praperadilan dimaksud," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini kepada wartawan, Minggu (25/4).

Penyidik lembaga antirasuah resmi menahan RJ Lino setelah menetapkannya sebagai tersangka pada Desember 2015 silam. KPK menyatakan, akibat dugaan korupsi tersebut, negara diperkirakan merugi US$22.828 (sekitar Rp329 juta).

Nilai kerugian negara ini terkait dengan pemeliharaan tiga unit QCC berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK