Rizieq Cecar Saksi dari Kemenag soal Ponpes Markaz Syariah

CNN Indonesia
Senin, 26 Apr 2021 13:48 WIB
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. (AP/Achmad Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memberondong salah satu saksi dari Kementerian Agama mengenai penyuluhan pendaftaran pondok pesantren.

Momen itu terjadi di tengah sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4). Alih-alih mengerucutkan pertanyaan terkait perkara kerumunan, Rizieq memperpanjang pembahasan ihwal penyuluhan Kemenag ke pondok pesantren.

Hal tersebut bermula dari kesaksian Kepala Sub-bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor Sihabudin yang mengatakan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik Rizieiq belum berizin. Mendengar itu, eks pentolan FPI tersebut tak terima dianggap belum mendaftar.

"Jadi bukan Markaz Syariah menolak untuk melakukan pendaftaran, tapi memang penyuluhan [soal pendaftaran pesantren] belum ada," ucap Rizieq yang duduk sebagai terdakwa kasus kerumunan Megamendung.

Awalnya, Rizieq sempat bertanya kepada Sihabudin terkait upaya Kemenag Bogor memberikan penyuluhan soal pengajuan izin ke pondok pesantren miliknya. Sihabudin lantas menjawab belum pernah melakukan penyuluhan ke pesantren Rizieq.

"Pertanyaan saya, apa Anda pernah datang ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?," tanya Rizieq

"Belum," jawab Sihabudin.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Rizieq lantas kembali mencecar Sihabudin. Ia menanyakan apakah selama ini pernah mengirim petugas penyuluh Kemenag ke pesantren miliknya.

"Tidak pernah, apa Anda mengirim petugas lain ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?" tanya Rizieq lagi.

"Belum," timpal Sihabudin lagi.

Selain itu, Rizieq juga menanyakan perbedaan antara pesantren yang sudah mengantongi izin dari Kemenag dan yang tidak. Sihabudin menjelaskan perbedaannya keduanya hanya terletak pada penerimaan bantuan dari negara.

"Ketika berizin dia berhak menerima anggaran negara, lalu kalau ada bantuan dari kabupaten/Kota provinsi atau pusat dia berhak menerima," terang Sihabudin.

Setelah itu, Rizieq menanyakan lagi dampak pesantren yang belum terdaftar atau belum memiliki izin dari Kemenag. Rizieq mempertanyakan apakah pondok pesantrennya bisa dibubarkan karena belum terdaftar di Kemenag.

Sihabudin lantas mengatakan bukan wewenangnya untuk menjawab mengenai hal tersebut.

"Kalau belum punya izin apa harus dibubarkan?" tanya Rizieq.

"Bukan wewenang saya," timpal Sihabudin.

Sebelumnya, Sihabudin mengatakan bahwa pondok pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik Rizieq Shihab disebut belum terdaftar di Kementerian Agama. Hal itu diungkapkan menjawab pertanyaan jaksa terkait sidang kasus kerumunan di Megamendung.

Adapun pada sidang sebelumnya, Rizieq mengklaim telah mendapatkan rekomendasi dari eks Bupati Bogor Rahmat Yassin hingga mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk membangun pondok pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, pada 2013 lalu.

Pada Senin (26/4) hari ini,Rizieq Shihab kembali menghadapi sidang lanjutan terkait kasus kerumunan. Dia didakwa melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan lantaran dianggap menghalang-halangi tindakan penanggulangan pandemi Covid-19 dengan menimbulkan kerumunan.

Pada 13 November tahun lalu, Rizieq mengunjungi pesantren Markaz Syariah. Informasi kehadiran Rizieq tersebar melalui pesan WhatsApp. Kedatangan Rizieq lantas disambut sekitar 3.000 orang yang memadati jalan menuju Desa Kuta, lokasi pondok pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

(rzr/nma)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK