Polisi menyebut pengemudi mobil mewah Porsche berinisial AS yang masuk dan melintas di jalur Transjakarta sempat tidak kooperatif dalam proses penyelidikan.
Penyelidikan itu sendiri bermula dari profiling yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya lewat rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Tujuannya, untuk mencari tahu nomor polisi kendaraan tersebut.
"Tim penyidik setelah mengidentifikasi melalui nomor kendaraan yang ditemukan, kemudian mendatangi si pemilik, ada sedikit kendala karena kurang kooperatif dari pihak pemilik kendaraan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Yusri, saat itu pemilik kendaraan berdalih bahwa mobil mewah tersebut tidak dikhususkan dipakai oleh satu anaknya saja. Dengan demikian, pemilik mobil berdalih bahwa mobil itu bisa dipakai oleh siapa saja.
"Awalnya tidak mengakui pakai kendaraan tersebut, tapi setelah pendalaman kita amankan anaknya, kita periksa, setelah itu di kantor satu anaknya mengakui mengemudikan," tuturnya.
Sementara itu, dalam pemeriksaan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro, AS mengaku dirinya tak tahu telah masuk dan melintas di jalan yanh dikhususkan untuk Transjakarta tersebut.
"Keterangan awal yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa telah masuk jalur busway," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Fahri menyebut AS tak banyak memberikan informasi terkait peristiwa tersebut. Namun, AS telah mengakui perbuatannya.
"Dia mengakui kesalahannya dan sudah memberikan surat pernyataan seperti itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, AS dikenakan sanksi tilang berupa denda sebesar Rp500 ribu. Tilang ini merujuk pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(dis/pris)