'Pak Ogah' Nekat Tusuk Rekan, Ribut Bagi Jatah

CNN Indonesia
Selasa, 27 Apr 2021 01:30 WIB
Polisi menjelaskan penusuk berinsial AA cekcok karena merasa jatah pungutan kurang dari koordinator pak ogah.
Ilustrasi penusukan. (iStockphoto/Marccophoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pria berinisial AS nekat menusuk rekannya sendiri, AA, buntut pembagian uang puluhan ribu dari hasil menjaga pintu perlintasan kereta api secara ilegal di Bandengan Utara 3, Pekojan, Jakarta Barat.

Korban AA diketahui tewas setelah menderita luka tusuk dari senjata tajam di bagian leher yang dilakukan AS.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan pelaku nekat melakukan aksinya karena korban yang merupakan koordinator 'pak ogah' dianggap tak membagikan hasil pungutan secara adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban yang selalu membagikan hasil, dia [pelaku] jaga dari jam 06.00 WIB sampai 11.00 WIB. Rata-rata diberikan Rp70 ribu oleh korban, tapi pada waktu itu pelaku selalu diberikan Rp60 ribu sampai Rp65 ribu ada diskriminasi dan itu sudah ditahan sampai 2 tahun," tutur Ady kepada wartawan, Senin (26/4).

Pelaku sudah dua tahun menahanan keinginannya untuk bertanya kepada korban ihwal pembagian hasil tersebut. Hingga akhirnya pelaku memberanikan diri bertanya pada 15 April, namun saat itu dikatakan justru terjadi cekcok antara keduanya.

"Setelah melempar terkena punggung, korban akhirnya melakukan perlawanan dan pelaku ini dengan cepat mengeluarkan pisau, lalu menusuk korban di bagian leher," ucap Ady.

Penusukan itu menyebabkan korban langsung tewas di lokasi karena luka tusukan yang cukup lebar, yakni sekitar 8 cm.

Sementara itu, pelaku juga langsung melarikan diri. Pelaku, sempat membuang pisau serta pakaiannya di sekitar rel kereta usai melakukan aksinya.

"Pelaku biasa bawa pisau karena untuk menjaga diri," ujar Ady.

Disampaikan Ady, pelaku sempat buron selama 4 hari hingga akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Tangerang, Banten pada 19 April.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(dis/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER