Mayat Terbungkus Kasur, Pembunuh Tak Lain Suaminya Sendiri

CNN Indonesia
Jumat, 23 Apr 2021 19:44 WIB
Jony (27) membunuh istrinya yang tengah hamil 5 bulan karena kesal dihina pengangguran. Jasad Putri (26) sempat didiamkan di kamar kosnya selama dua hari.
Ilustrasi. Jony (27) membunuh istrinya yang tengah hamil 5 bulan karena kesal dihina pengangguran. Foto: Istockphoto/aradaphotography
Surabaya, CNN Indonesia --

Pelaku pembunuhan wanita hamil yang terbungkus kasur, Putri Ima (26), akhirnya ditangkap. Pelaku tak lain adalah suaminya sendiri, Jony Pranoto Kasum (27).

Dalam pengakuannya, Jony mengaku kesal dengan istrinya. Putri, kata dia, kerap menghinanya lantaran tak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap. Hal itu menjadi penyebab Joni nekat menghabisi nyawa istri yang telah memberinya dua orang anak, dan satu calon bayi.

"Saya dihina, karena enggak kerja," kata Jony, sembari meringkuk, memakai baju tahanan Polrestabes Surabaya, Jumat (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena kesal dengan perkataan Putri dan terus menerus cekcok. Ia lalu membekap kepala istrinya dengan bantal, mencekik hingga Putri kehabisan napas. Hal itu dilakukannya di kamar kosnya, Senin (19/4) lalu.

"Saya cekik di kamar pas lagi bertengkar, pas posisi duduk dan saya berdiri, lalu saya cekik," kata dia.

Jony mengatakan tak ada seorang pun yang mengetahui aksi kejinya saat itu. Ketika kejadian, kedua anaknya tak sedang bersama dirinya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan bahwa Jony dibekuk personel Unit Jatanras tidak lama usai mayat Putri ditemukan pada Kamis (22/4) malam.

Oki mengatakan, tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku. Sebab, pihaknya mendapatkan informasi bahwa korban disebut sempat terlibat cekcok dengan suami.

"Personel mendapatkan informasi bahwa korban sempat cekcok dengan suaminya di rumah, kemudian anggota melakukan pencarian terhadap suami korban, dan menemukan suami korban di Jalan Gayungan 7," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Jony sempat mengelak atau tak mau mengakui perbuatannya. Namun, usai ditunjukkan sejumlah bukti dan kesaksian serta bukti pendukung lainnya, Jony akhirnya mengakui perbuatannya.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun polisi, hal itu bermula saat pelaku dan korban cekcok pada Senin. Ketika itu, korban yang tengah hamil 5 bulan, menolak diajak bergantian menjaga kedua buah hati mereka.

Jony yang naik pitam, kemudian membekap istrinya sampai tak bernyawa. Pelaku kemudian menutupi jenazah Putri menggunakan sprei kasur.

Jenazah Putri lalu disembunyikan Jony di kamar kosnya, selama sekitar 2 hari. Hingga tercium aroma busuk dari jenazah korban.

Lantaran mengetahui aroma korban semakin tak sedap, Rabu (21/4) siang sekitar pukul 14.00 WIB, Jony memutuskan untuk membuang mayat istrinya menggunakan sepeda motor gerobak milik rekannya ke lahan kosong di sekitar Kantor PWNU Jatim.

"Mayat ini berada di rumahnya selama dua hari, jadi posisinya masih berada di rumahnya sampai membusuk, baru diangkat dan ditaruh di TKP penemuan mayat," ucap dia.

Saat menangkap Jony di bilangan Gayungan, Surabaya, petugas juga mengamankan 5 butir pil koplo, celana pelaku, celana dalam korban, baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, dua ponsel, dan 1 buah dompet.

Atas perbuatannya, Jony dipersangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

(frd/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER