Kasus positif Covid-19 di Kecamatan Megamendung Bogor hanya bertambah 1 orang pasca-kerumunan yang timbul saat penyambutan Rizieq Shihab.
Kepala Seksi Surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Jawa Barat Adang Mulyana mengatakan sebanyak 700 orang di kecamatan tersebut telah menjalani rapid test setelah peristiwa kerumunan. Dari 700 sampel, sebanyak 20 orang dinyatakan reaktif. Mereka lantas menjalani swab test PCR.
"Dari situ ada satu yang positif Covid-19, sisanya negatif," ungkap Adang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menyatakan bahwa hanya terdapat 1 kasus positif Covid-19, Adang selaku saksi juga mengungkap bahwa Megamendung telah menyandang status zona merah penyebaran Covid-19 sejak sebelum kedatangan Rizieq pada 13 November tahun lalu.
Selain itu, Adang menyebut jumlah kasus positif Covid-19 di kecamatan itu justru menurun usai kerumunan yang timbul saat kehadiran Rizieq.
Dua pekan sebelum 13 November, menurut Adang, terdapat 13 kasus positif. Setelah tanggal 13, terdapat 8 kasus positif. Selain itu, data bulanan kasus positif Covid-19 di wilayah itu pun menurun.
"Untuk Oktober ada 52 kasus, November 21 kasus, Desember 18 kasus, Januari 35 kasus. Itu data yang masuk ke kita," kata Adang.
![]() |
Dalam persidangan kasus kerumunan di Petamburan, mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana mengaku dirinya langsung dicopot setelah menikahkan putri Rizieq, Najwa Shihab pada 14 November 2020 lalu.
Diketahui, gelaran pernikahan putri Rizieq dihadiri ribuan orang. Resepsi pernikahan dihelat bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Beberapa hari setelah akad nikah saya langsung diperiksa. Langsung dicopot sebagai kepala KUA," aku Sukana di hadapan hakim dan jaksa dalam sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Dalam kesempatan sidang tersebut, Rizieq pun menyampaikan terima kasih kepada Sukana karena telah menikahkan putrinya. Ia juga meminta maaf karena Sukana turut terseret dalam persoalan kasus kerumunan.
"Pak Sukana saya terima kasih karena telah mempermudah proses pernikahan anak saya, saya mohon maaf mengurus pernikahan anak saya terus anda dihadirkan sebagai saksi hari ini," tutur Rizieq.
Majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa memutuskan sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dilanjutkan pada Kamis (29/4).
Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan terhadap saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum.
Meski demikian, pihak jaksa juga tetap berupaya menghadirkan dua saksi fakta yang belum memenuhi undangan. Pemanggilan akan dilakukan hingga tiga kali.
"Sidang ini kita tunda hari Kamis tanggal 29," kata Suparman Nyompa sebelum mengetuk palu sidang.
![]() |