Kasus WNI dari India Bebas Karantina, 4 Orang Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Rabu, 28 Apr 2021 13:18 WIB
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus WNI dari India yang tak menjalani karantina saat masuk RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut 4 orang jadi tersangka kasus WNI dari India masuk RI tanpa karantina. (Foto: CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus WNI dari India yang tak menjalani karantina kesehatan setibanya di Indonesia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut empat tersangka itu adalah JD, S, RW, dan GC.

"Ada tiga tersangka, berkembang satu tersangka lagi, inisialnya GC," kata dia, di kantornya, Rabu (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JD diketahui WNI yang pulang dari India dan tak menjalani karantina kesehatan. Lalu, S dan RW adalah orang yang membantu JD mengurus segala proses admintrasi yang mesti dilakukan setiba di Indonesia.

Sementara, GC adalah pihak yang memasukkan data JD ke salah satu hotel rujukan untuk proses karantina. Namun, seyogyanya JD tak pernah dikarantina di hotel tersebut.

Yusri menjelaskan ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui bagi siapa saja yang tiba Indonesia dari India. Mulai dari pengecekan administrasi, imigrasi, hingga pemeriksaan kesehatan.

Dalam pemeriksaan kesehatan, jika dinyatakan positif Covid-19 akan langsung dirujuk ke Wisma Atlet. Namun, jika negatif, akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan untuk menjalani karantina selama 14 hari.

"Inilah peran GC ini, memasukkan data orang tersebut, data orang yang dia ini, saudara JD ini, misalnya di hotel A rujukan pemerintah, tapi datanya saja yang masuk. Orangnya tidak masuk," tutur Yusri.

Dalam sindikat ini, kata Yusri, GC juga mendapat jatah bagi hasil terbesar. Diketahui, JD memberikan uang sogokan sebesar Rp6,5 juta untuk memuluskan seluruh proses tersebut. Dari jumlah tersebut, GC mendapat bagian sebesar Rp4 juta.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang itu tidak ditahan dengan alasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Kita tidak lakukan penahanan karena tersangkut dipersangkakan di UU Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit yang ancamannya 1 tahun penjara, di bawah 5 tahun penjara sehingga tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER