Polisi menyebut seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang pulang dari India lolos dari ketentuan mengikuti karantina pencegahan Covid-19, usai membayar uang Rp6,5 juta
Uang itu diberikan JD kepada S dan RW yang diduga membantu pengurusan segala keperluan sehingga tak perlu mengikuti karantina kesehatan selama 14 hari.
Adapun S dan RW sendiri mengaku-ngaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta, sehingga JD pun mempercayai keduanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diurus oleh seseorang inisial S dan RW bisa berhasil, tanpa karantina terus kembali ke rumahnya. Ini awal dulu yang saya sampaikan ini modus operandi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (26/4).
"Dia (JD) membayar Rp6,5 juta," lanjut Yusri.
Yusri menuturkan polisi masih mendalami apakah S dan RW benar-benar merupakan petugas di Bandara Soetta atau bukan. Penyidik, menurut dia, juga masih menyisir apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Intinya ini mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina. Apakah ada pelaku lain, ini masih kita dalami. Soalnya sudah ramai orang-orang nakal ini, orang-orang dari luar negeri tanpa karantina bisa bayar terus masuk. Makanya saya bilang ini mafia. Ini lagi kita dalami," tutur Yusri.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang terkait dugaan pelanggaran aturan larangan masuk dan karantina dari India ke Indonesia.
Seorang di antaranya adalah JD, warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari India. Sementara dua orang lainnya adalah S dan RW yang mengaku sebagai petugas bandara Soekarno-Hatta.
Sebagai informasi, sejak 25 April pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari. Kebijakan tersebut merespons lonjakan kasus positif Covid-19 di India.
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan karantina selama 14 hari bagi mereka yang datang dari India.