KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Bendera Vietnam di Natuna

CNN Indonesia
Rabu, 28 Apr 2021 16:01 WIB
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas KKP dengan kapal ikan asing berbendera Vietnam yang mencuri ikan, di Laut Natuna Utara, Selasa (27/4).
KKP menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang mencuri ikan, di Laut Natuna Utara, Selasa (27/4). Ilustrasi (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang mencuri ikan, di Laut Natuna Utara, Selasa (27/4). Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas KKP dengan kapal Vietnam itu.

"Dinamika di lapangan dalam pemberantasan illegal fishing ya seperti ini, kasus yang dihadapi aparat tidak selalu mudah", kata Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (28/4).

Pung menyebut aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan kapal ikan asing tersebut. Sirene peringatan dan berondongan peluru yang ditembakkan ke udara tak dihiraukan oleh kapal pencuri ikan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun demikian, Kapal Pengawas Perikanan PSDKP-KKP akhirnya mampu melumpuhkan kapal pencuri asal Vietnam tersebut.

"Para pencuri ikan tersebut harus mengakui ketangkasan, keberanian dan kegigihan awak kapal pengawas perikanan Hiu 17," katanya.

Pung mengatakan kapal dengan nama lambung KG 5090 TS yang diawaki oleh tiga orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam tersebut dibawa ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Pung mengapresiasi awak kapal pengawas yang tidak membiarkan para pencuri ikan tersebut bebas meninggalkan wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Ia menegaskan pihaknya tak akan berkompromi dengan para pencuri ikan tersebut.

"Setiap jengkal wilayah pengelolaan perikanan ini merupakan aset nasional yang akan kami jaga," ujarnya.

Lebih lanjut, Pung menyebut pihaknya juga menertibkan satu kapal ikan Indonesia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711, kawasan Laut Natuna Utara.

Kapal tersebut diketahui melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan dan beroperasi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang telah habis masa berlakunya.

Hingga saat ini, KKP telah menindak tegas 82 kapal ikan yang terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 14 kapal ikan asing yang mencuri ikan.

(antara/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER