Sejarawan Protes Harta Karun Bawah Laut Dilelang Pemerintah
CNN Indonesia
Kamis, 04 Mar 2021 15:07 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Foto Ilustrasi. Petugas gabungan dari berbagai kesatuan melakukan pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ182 di kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --
Sejarawan Andi Achdian mengkritik kebijakan yang mengizinkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melelang temuan harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang masuk kategori cagar budaya.
Izin pencarian harta karun ini merupakan dampak dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengizinkan 14 bidang usaha oleh pemerintah.
Menurut Andi, Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebenarnya mengatur tentang penemuan kebendaan cagar budaya baik di darat maupun di perairan. Namun, sebagian wilayah perairan di Indonesia berada di bawah yurisdiksi atau wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, ini yang bermasalah kadang-kadang, siapa yang berwenang mengelola itu," kata Andi saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (4/3).
Andi menyesalkan, meskipun KKP telah memiliki museum untuk merawat dan memajang benda berharga yang ditemukan, namun benda tersebut tetap dilelang.
"Ini gimana, ya? Bisa ditaruh di Balai Lelang sama mereka (KKP)," ungkap Andi.
Andi mengaku tidak mengetahui secara spesifik ke mana uang hasil lelang tersebut selama ini. Meski demikian, ia menuturkan persoalan pengelolaan benda temuan masih menjadi perbincangan antara pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Andi mempersoalkan peraturan presiden yang mengizinkan investor asing dan swasta dalam negeri mencari harta karun atau BMKT di lautan Indonesia. Sebab, benda yang memiliki nilai sejarah dilihat sebagai barang berharga atau komoditas, bukan cagar budaya.
"Mindset-nya aja secara konseptual keliru. Ini bukan barang berharga yang bisa kita perjualkan. Ini adalah warisan budaya, yang harus kita lindungi," tegas Andi.
Andi menyebut, pada 2010 KKP pernah melelang satu set artefak laut dari abad ke-9 yang ditemukan di Laut Jawa dengan nilai Rp1 triliun. Padahal Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya juga diterbitkan tahun itu.
"Jadi itu problem sampai sekarang," imbuhnya.
Persoalan tersebut juga berdampak pada kenyataan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki sejarah panjang di bidang maritim. Pada masa sebelum penjajahan misalnya, wilayah perairan Nusantara menjadi jalur perdagangan rempah dari ujung timur yang berada di Pulau Banda hingga ujung barat.
"Itu pasti banyak komoditi yang dibawa," kata Andi.
Selain itu, wilayah perairan Indonesia juga pernah menjadi medan perang kapal beberapa negara ketika Perang Dunia II berlangsung. Namun, belum diketahui nilai peninggalan sisa perang tersebut, bangkai-bangkai kapal yang tenggelam sudah hilang.
"Ada temuan-temuan bangkai kapalnya tenggelam di laut Sunda atau apa, ya, dicek lagi dalam berapa tahun kemudian enggak ada bekas-bekasnya," kata Andi.
Andi mengatakan harta karun atau BMKT harus dilihat sebagai cagar budaya, bukan komoditas yang bisa dilelang atau diperjualbelikan. Sebab, benda-benda tersebut merupakan warisan kebudayaan dunia.
"Saya kira mindset-nya harus kita ubah, jadi dia bisa disimpan sebagai bukti perkembangan peradaban dunia di situ. Jalur maritim kita. Itu yang harus kita perjuangkan," kata Andi.
Andi sendiri tidak menampik nilai penjualan benda-benda tersebut sangat tinggi hingga Rp1 triliun. Namun, menurutnya, ada nilai lebih tinggi yang termuat dalam benda tersebut.
"Warisan kebudayaan kita, warisan peradaban Indonesia. Jadi, apakah kita akan melindunginya itu yang jadi pertanyaan," kata Andi.
Menurut Andi, hingga saat ini persoalan harta karun atau BMKT masih menjadi kebijakan tarik menarik. Dia mengatakan harta karun atau warisan budaya yang ada di Indonesia tak bisa dibawa keluar wilayah Indonesia.
"Jadi ini masalahnya pengelolaan itulah kira-kira," ujarnya.
Presiden Joko Widodo mengizinkan investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).
Hal ini diungkap oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Dia mengatakan izin pencarian harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja.
"14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisalah kau turun," ujar Bahlil saat konferensi pers virtual, dikutip Rabu (3/3).
Jakarta, CNN Indonesia --
Sejarawan Andi Achdian mengkritik kebijakan yang mengizinkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melelang temuan harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang masuk kategori cagar budaya.
Izin pencarian harta karun ini merupakan dampak dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengizinkan 14 bidang usaha oleh pemerintah.
Menurut Andi, Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebenarnya mengatur tentang penemuan kebendaan cagar budaya baik di darat maupun di perairan. Namun, sebagian wilayah perairan di Indonesia berada di bawah yurisdiksi atau wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, ini yang bermasalah kadang-kadang, siapa yang berwenang mengelola itu," kata Andi saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (4/3).
Andi menyesalkan, meskipun KKP telah memiliki museum untuk merawat dan memajang benda berharga yang ditemukan, namun benda tersebut tetap dilelang.
"Ini gimana, ya? Bisa ditaruh di Balai Lelang sama mereka (KKP)," ungkap Andi.
Andi mengaku tidak mengetahui secara spesifik ke mana uang hasil lelang tersebut selama ini. Meski demikian, ia menuturkan persoalan pengelolaan benda temuan masih menjadi perbincangan antara pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Andi mempersoalkan peraturan presiden yang mengizinkan investor asing dan swasta dalam negeri mencari harta karun atau BMKT di lautan Indonesia. Sebab, benda yang memiliki nilai sejarah dilihat sebagai barang berharga atau komoditas, bukan cagar budaya.
"Mindset-nya aja secara konseptual keliru. Ini bukan barang berharga yang bisa kita perjualkan. Ini adalah warisan budaya, yang harus kita lindungi," tegas Andi.
Andi menyebut, pada 2010 KKP pernah melelang satu set artefak laut dari abad ke-9 yang ditemukan di Laut Jawa dengan nilai Rp1 triliun. Padahal Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya juga diterbitkan tahun itu.
"Jadi itu problem sampai sekarang," imbuhnya.
Persoalan tersebut juga berdampak pada kenyataan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki sejarah panjang di bidang maritim. Pada masa sebelum penjajahan misalnya, wilayah perairan Nusantara menjadi jalur perdagangan rempah dari ujung timur yang berada di Pulau Banda hingga ujung barat.
"Itu pasti banyak komoditi yang dibawa," kata Andi.
Selain itu, wilayah perairan Indonesia juga pernah menjadi medan perang kapal beberapa negara ketika Perang Dunia II berlangsung. Namun, belum diketahui nilai peninggalan sisa perang tersebut, bangkai-bangkai kapal yang tenggelam sudah hilang.
"Ada temuan-temuan bangkai kapalnya tenggelam di laut Sunda atau apa, ya, dicek lagi dalam berapa tahun kemudian enggak ada bekas-bekasnya," kata Andi.
Harta Karun sebagai Cagar Budaya, Bukan Komoditas
Penemuan harta karun yang diduga merupakan peninggalan masa Kerajaan Sriwijaya di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. (CNN Indonesia/Hafidz Trijatnika)
Andi mengatakan harta karun atau BMKT harus dilihat sebagai cagar budaya, bukan komoditas yang bisa dilelang atau diperjualbelikan. Sebab, benda-benda tersebut merupakan warisan kebudayaan dunia.
"Saya kira mindset-nya harus kita ubah, jadi dia bisa disimpan sebagai bukti perkembangan peradaban dunia di situ. Jalur maritim kita. Itu yang harus kita perjuangkan," kata Andi.
Andi sendiri tidak menampik nilai penjualan benda-benda tersebut sangat tinggi hingga Rp1 triliun. Namun, menurutnya, ada nilai lebih tinggi yang termuat dalam benda tersebut.
"Warisan kebudayaan kita, warisan peradaban Indonesia. Jadi, apakah kita akan melindunginya itu yang jadi pertanyaan," kata Andi.
Menurut Andi, hingga saat ini persoalan harta karun atau BMKT masih menjadi kebijakan tarik menarik. Dia mengatakan harta karun atau warisan budaya yang ada di Indonesia tak bisa dibawa keluar wilayah Indonesia.
"Jadi ini masalahnya pengelolaan itulah kira-kira," ujarnya.
Presiden Joko Widodo mengizinkan investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).
Hal ini diungkap oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Dia mengatakan izin pencarian harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja.
"14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisalah kau turun," ujar Bahlil saat konferensi pers virtual, dikutip Rabu (3/3).