Polri menyatakan istri eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menandatangani surat penangkapan sang suami saat diamankan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya, Selasa (27/4).
"Jadi, disampaikan dan diterima serta ditandatangani," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).
Ramadhan mengatakan proses hukum yang dilakukan terhadap Munarman telah sesuai dengan prosedur. Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ramadhan, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka terorisme sejak 20 April lalu.
"Untuk penetapan tersangka tanggal 20 April 2021. Kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 (April)," ujarnya.
Munarman ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Polisi turut menggeledah bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polisi menyita atribut FPI, sejumlah dokumen, botol yang berisi nitrat jenis aseton, hingga botol plastik yang berisi cairan Triaseton Triperoksida (TATP).
Polri belum menerangkan secara utuh mengenai peran Munarman dalam kasus dugaan terorisme. Namun, untuk sementara Munarman diduga terkait baiat di beberapa daerah, seperti Kota Makassar, Jakarta dan Medan.
(mjo/fra)