Sidang Rizieq Dilanjutkan Pekan Depan, Agenda Periksa Ahli

CNN Indonesia
Rabu, 28 Apr 2021 17:27 WIB
Sidang kasus tes swab RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjutkan ke pekan depan, Rabu (5/5).
Gedung PN Jakarta Timur tempat sidang kasus swab Rizieq Shihab. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan melanjutkan sidang perkara dugaan kabar bohong (hoaks) soal tes swab Virus Corona (Covid-19) di RS Ummi dengan terdakwa eks pentolan FPI Rizieq Shihab pada Rabu (5/5) pekan depan.

Majelis Hakim Khadwanto menyampaikan bahwa agenda itu masih menghadirkan sisa saksi fakta yang belum dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan JPU.

"Baik sidang ditunda hari Rabu 5 Mei ya. Untuk memberi kesempatan bagi JPU menghadirkan saksi fakta dua orang lagi dan ahli," kata majelis hakim Khadwanto di PN Jaktim, Rabu (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyatakan bahwa pihaknya masih memiliki dua saksi fakta yang belum bisa hadir pada persidangan hari ini. Dua orang tersebut memiliki latar belakang sebagai wartawan TV bernama Dedi Rismanto dan Eko Hadi.

Sementara itu, jaksa masih enggan membeberkan saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan pekan depan.

"Jadi dua saksi yang akan kami datangkan Minggu depan dulu, langsung kami hadirkan ahli," kata jaksa.

Hakim Khadwanto lantas meminta agar jaksa mengupayakan agar dua orang saksi tersebut bisa hadir. Di sisi lain, pihak penasihat hukum Rizieq pun memandang perlu untuk tetap menghadiri dua saksi tersebut.

"Kalau menurut saudara penting untuk kepentingan pembuktian diwajibkan hadir. Jadi saksi fakta tinggal dua orang itu ya?" kata Khadwanto.

"Iya yang mulia," kata jaksa.

"Baik sidang hari ini ditutup," kata majelis hakim Khadwanto sambil mengetok palu sidang.

Pada sidang hari ini jaksa penuntut umum menghadirkan delapan orang saksi dalam perkara tersebut. Mereka di antaranya Perawat yang bertugas di RS Ummi bernama Zulfikar dan Fitri Lestari serta seorang karyawan RS Ummi Najamudin.

Lalu dua orang mahasiswa IBI Kesatuan Bogor Aditia dan Muhammad Aslan, Koordinator Forum Rakyat Pajajaran Bersatu Ahmad Suhadi, pegawai swasta Ikha Nurhakim dan buruh harian lepas Herdiansyah.

Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara hoaks tes swab RS Ummi tersebut. Rizieq didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.

(rzr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER