Indriyanto Seno Adji mengakui memang mendukung revisi UU KPK. Namun, ia mengklaim sikapnya itu semata-mata dilakukan untuk memperkuat lembaga antirasuah.
"Memang saya dukung. Tadi saya jelaskan bahwa secara akademis, saya dimintai tanggapan mengenai UU KPK. Pertanyaan pertama saya waktu itu kepada tim secara informal, saya bilang kalau Anda datang tujuannya untuk mengeliminasi terhadap tupoksi KPK, saya enggak akan berikan pendapat," terang Indriyanto kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Kamis (29/4).
"Tapi, kalau tujuan revisi UU KPK untuk lakukan penguatan atau bangun kinerja KPK, silakan. Itu keluar Pasal 37 B ayat 1. Itu keluar tuh kewenangan-kewenangannya Dewas," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait polemik dirinya yang pernah menjadi pengacara koruptor, Indriyanto tak ambil pusing. Ia menegaskan saat itu hanya menjalani tugas sebagai seorang pengacara.
"Di mana kita berposisi di situ kita melakukan hak dan kewajiban. Titik. Saya katakan di mana kita berposisi di situ kita menjalankan profesi kita, hak dan kewajiban kita. Kita menangani perkara apapun kode etiknya advokat," terang Indriyanto.
"Jadi, kita tidak melihat perkara korupsi, perkara terorisme. Kalau kita advokat seperti itu," pungkas Indriyanto.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK pada Rabu (28/4) petang di Istana Negara, Jakarta.
Indriyanto menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari 2021.
Kursi anggota Dewan Pengawas KPK sebelumnya kosong selama kurun waktu sekitar dua bulan. Indriyanto akan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK meneruskan sisa masa jabatan Artidjo yakni periode 2019-2023.
![]() |