Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/4).
Pertemuan itu diagendakan untuk membahas penanganan hak tagih BLBI. Mahfud mengatakan pihaknya mendapat banyak dokumen terkait BLBI dari lembaga antirasuah.
"Kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini," ujar Mahfud kepada wartawan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Kamis (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menegaskan Satgas akan tetap bekerja sama meskipun tidak melibatkan KPK ke dalam tim.
"Kita memang sengaja KPK tidak masuk ke tim karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana. Yang kedua, biar tetap independen. Kalau ada masalah dengan ini, biar masuk. Itu memang kewenangannya," kata dia.
Pemerintah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.
Keppres tersebut diteken pada 6 April 2021, tak lama setelah KPK mengumumkan penyetopan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menjerat Sjamsul dan Itjih Nursalim.
Mahfud menjelaskan bahwa Satgas mempunyai tugas untuk menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara.
Ia mengungkapkan aset hak tagih BLBI mencapai nilai Rp110 triliun. Adapun Satgas dalam pekerjaannya diberi tenggat waktu hingga 31 Desember 2023.
Lihat juga:Mahfud Sebut Kasus BLBI Bisa Jadi Pidana |