Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal rencana pemerintah menagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp110 triliun dari para obligor. Menurutnya dana itu akan ditagih kepada 22 obligor.
Saat ini pemerintah terus berupaya untuk mengumpulkan dokumen guna mendukung proses eksekusi penagihan dana tersebut.
"Kondisi aset sudah 20 tahun lalu, berkasnya 12 ribu. Jadi dokumentasinya akan terus kita lakukan koleksi dari berbagai macam sumber dokumen yang kita dapatkan. Makanya kita akan terus memperbaiki dari sisi informasi dan supporting document supaya bisa dieksekusi," katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita pada Kamis (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi Presiden Jokowi berkeinginan untuk menagih dana BLBI dari para obligor. Untuk itu, ia melalui Keputusan Presiden (Keprres) Nomor 6 Tahun 2021 membentuk atgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Pembentukan Satgas Dana BLBI tak berselang lama usai KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BLBLI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim serta Syafruddin Arsyad Temenggung.
Kasus dugaan korupsi BLBI yang menjerat Sjasmul itu ditaksir merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.