Penyedia jasa travel gelap yang tertangkap operasi polisi diminta untuk mengembalikan ongkos atau biaya yang sudah dikeluarkan penumpang. Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap 115 kendaraan travel gelap dalam operasi yang digelar pada 27-28 April 2021.
"Pertama kami minta supir untuk mengembalikan ongkos yang sudah mereka bayar, jadi kalau ada [biaya] Rp300 ribu, jadi supir kembalikan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk penumpang yang telanjur menggunakan jasa travel gelap tersebut akan diantar oleh pihak kepolisian ke terminal.
"Kenapa di terminal, karena kalau di terminal ketika mereka berangkat mereka harus dilaksanakan swab atau genose sehingga kemudian bagi yang non-reaktif barulah bisa melanjutkan perjalanan," terang Sambodo.
Di sisi lain, Sambodo mengungkapkan jasa travel gelap ini mematok tarif bervariasi untuk warga yang ingin melakukan perjalanan mudik. Tarif itu ditentukan berdasarkan lokasi tujuan pemudik.
Selain itu, lanjut Sambodo, biasanya tarif yang dipatok oleh penyedia jasa travel gelap ini lebih mahal dibanding tarif normal.
"Mereka patokan biaya lebih tinggi dari biasa. Contohnya Jakarta-Cilacap Rp300 ribu sampai Rp350 ribu, padahal [normalnya] Rp200 ribu, ke Lampung Rp400 ribu, padahal biasa Rp300 sampai Rp350 ribu, rata-rata memasang tarif di atas normal," tutur dia lagi.
Lihat juga:Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Teroris |
Sebelumnya, 115 kendaraan travel gelap yang membawa penumpang keluar Jakarta diamankan kepolisian. Sebanyak 64 kendaraan di antaranya jenis elf dan 51 lainnya adalah mobil penumpang.
"Ada 115 kendaraan, ini adalah travel gelap yang berupaya untuk mengangkut penumpang keluar dari Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (29/4).
Travel gelap itupun disita dan baru akan dikembalikan setelah lebaran usai. Sedangkan untuk pengemudi atau pemilik kendaraan dikenakan sanksi tilang yakni Pasal 308 UU LLAJ.
Penilangan diterapkan lantaran travel gelap itu tak memiliki izin trayek. Kalaupun mengantongi izin, travel gelap tersebut ternyata beroperasi di luar trayek.
Lihat juga:Amien Rais Resmi Deklarasikan Partai Ummat |