115 Travel Gelap Ditangkap Hasil Dua Hari Operasi

CNN Indonesia
Kamis, 29 Apr 2021 12:13 WIB
Polisi menangkap 115 travel gelap dalam dua hari operasi. Para pengendara dikenakan tilang dan kendaraannya disita agar tak digunakan saat masa larangan mudik.
Ilustrasi. Polda Metro Jaya mengamankann ratusan kendaraan travel gelap. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim dari Direktorat Lalu Lintas (DitlantasPolda Metro Jaya menangkap 115 kendaraan travel gelap dalam kurun waktu dua hari operasi yakni 27-28 April 2021 jelang periode larangan mudik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan pengendara travel gelap diamankan karena tidak memiliki izin trayek atau melintas di luar jalur izin trayek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 115 kendaraan, ini adalah travel gelap yang berupaya untuk mengangkut penumpang keluar dari Jakarta," tutur Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (29/4).

Dari 115 travel gelap, sebanyak 64 kendaraan berjenis elf dan 51 lainnya adalah mobil penumpang.

Yusri pun membeberkan, modus yang digunakan oleh para travel gelap ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Yakni, membuat promosi lewat media sosial.

"Mereka mengundang orang atau penumpang melalui media sosial untuk mengangkut, melalui media sosial," ujarnya.

Penumpang beristirahat usai terjaring dalam operasi penyekatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020). Dalam kurun waktu tiga hari operasi penyekatan, yakni mulai 8-10 Mei, Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang mencoba mengangkut pemudik ke luar dari Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.Ilustrasi. Operasi penangkapan travel gelap yang digelar Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebagai bentuk pencegahan, menurut Yusri, polisi telah melakukan patroli siber untuk memantau pergerakan para penyedia jasa travel gelap. Selain itu, kata dia, polisi juga menggelar patroli di jalur-jalur tikus untuk mencegat travel gelap yang masih nekat membawa penumpang.

"Termasuk di tangkapnya ini sama, di jalur tikus ada, tol ada dan arteri juga ada," ucap Yusri.

Terhadap travel gelap tersebut, polisi memberikan sanksi tilang merujuk pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tak hanya ditilang, kendaraan travel gelap juga turut disita. Tujuannya untuk memastikan kendaraan tak digunakan saat larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

"Kalau ditanyakan kapan akan dikeluarkan, nanti setelah Operasi Ketupat, ini efek jera yang kita lakukan," ucap Yusri.

(dis/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER