Firli soal Azis Syamsuddin: KPK Tak Pernah Menarget Seseorang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri, menyatakan lembaganya tidak pernah menargetkan seseorang untuk ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan KPK bekerja berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Demikian ia sampaikan sekaligus merespons pertanyaan mengenai gerak cepat KPK dalam menelusuri dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, terkait kasus dugaan suap penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.
"KPK tidak pernah menarget seseorang, tidak ada agenda bagi KPK kecuali pemberantasan korupsi. Kalaulah seseorang masuk radar KPK itu diawali oleh laporan masyarakat atau bukti permulaan, sehingga tidak akan terjadi salah sasaran, asal duga, atau melanggar hukum," kata Firli melalui pesan tertulis, Kamis (29/4).
Firli mengatakan setiap penyelenggara negara masuk dalam pengawasan KPK. Mereka yang terlibat korupsi, lanjut dia, akan diproses secara hukum.
"Tidak terkecuali yang menghalang-halangi tugas pemberantasan korupsi tersebut, kami akan tangani motif dan perannya," tegas dia.
Jenderal polisi bintang tiga ini menambahkan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
Sebelumnya, KPK diketahui telah menggeledah rumah dinas dan ruang kerja Azis. Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait kasus yang menjerat Stepanus dan Syahrial.
Berdasarkan temuan awal KPK, Azis terseret dalam kasus dugaan korupsi ini lantaran menjembatani pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial di rumah dinasnya, Oktober 2020. Pertemuan itu membuahkan hasil, yakni bersepakat membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun, Firli menegaskan bahwa KPK tidak menghentikan penanganan kasus yang dimaksud.