Mahfud: Penanganan KKB Teroris Ada di Polri Dibantu TNI

CNN Indonesia
Kamis, 29 Apr 2021 17:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penanganan utama tetap ada di Polri dengan bantuan TNI usai KKB Papua dikategorikan sebagai teroris.
Menko Polhukam Mahfud MD. (Rusman-Biro Pers)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua usai dilabeli teroris menjadi kewenangan aparat kepolisian.

Dalam memburu para teroris di Papua ini, kata Mahfud, aparat kepolisian akan berada di barisan terdepan. Sementara TNI turut memberi bantuan penebalan pasukan ketika dibutuhkan.

"(Penanganan) akan dilakukan menurut undang-undang. Siapa itu yang melakukan? Satu, yang di depan itu polisi dengan bantuan penebalan dari TNI. Itu saja undang-undangnya," kata Mahfud dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mahfud, teroris KKB di Papua jumlahnya tak banyak. Ia memastikan tak ada perbedaan signifikan atas penanganan aparat kepolisian maupun TNI usai melabeli KKB sebagai teroris.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, aparat yang menangani hanya akan menemui segelintir orang yang bergabung dalam KKB. Mahfud mengklaim hampir 92 persen masyarakat Papua pro terhadap NKRI.

"Itu tidak perlu banyak (pasukan), tinggal dikoordinasikan. Menurut istilah presiden kemarin, disinergikan saja jangan jalan sendiri-sendiri," ucap Mahfud.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) setempat harus berkoordinasi dengan baik terkait penanganan teroris KKB ini.

Mereka juga akan dikomando langsung oleh Panglima TNI dan Kapolri. Sementara untuk Badan Intelijen Negara (BIN), Mahfud menjelaskan, akan diminta untuk melakukan kegiatan-kegiatan intelijen yang lebih bersifat politis.

"Politis itu misalnya penggalangan terhadap tokoh-tokoh, mengidentifikasi lokasi-lokasi, kemudian melakukan penggalangan diplomasi bersama Kemenlu terhadap negara-negara sekitar di Pasifik atau negara-negara lain yang menjadi tempat pelarian orang-orang separatis," jelasnya.

Pemerintah sebelumnya resmi mengkategorikan KKB sebagai teroris. Pertimbangannya, segala tindakan yang dilakukan KKB selama ini adalah tindakan teroris.

Merujuk UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, KKB dinilai patut masuk dalam kategori teroris karena dianggap mengancam, menggerakkan, dan mengorganisasi kekerasan atau ancaman kekerasan hingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

(tst/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER