Polisi menyelidiki dugaan eksploitasi anak dalam aksi bocah 12 tahun yang mengendarai truk tronton di Tol Cikampek yang viral di media sosial. Pasalnya, sang bocah berkendara saat pamannya beristirahat dalam mobil.
Aksi itu terekam oleh sesama supir yang melihat bocah tersebut tengah mengendarai truk pembawa peti kargo itu sendirian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aksi bocah tersebut dilakukan pada April 2020 lalu, namun mendadak viral beberapa waktu terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, kejadian ini aslinya itu enam bulan yang lalu, namun baru viral pada sekitar pada medio April 2021," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (30/4).
Menurut Sambodo, si bocah kala itu tengah menggantikan pamannya berinisial H (33) yang tengah beristirahat dalam mobil karena mengantuk. Dia mengendarai truk sejauh 7 kilometer mulai KM12-19 Tol Cikampek dan mengaku tengah menuju Tasikmalaya.
Setelah menerima informasi ramai video tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sambodo mengatakan, truk ditemukan di pool mobil perusahaan PT STA di Jakarta Utara dan saat ini telah disita.
Sementara, sang paman berinisial H kata Sambodo telah dipecat dari perusahaan setelah kejadian tersebut.
"Setelah kejadian kemudian PT STA ini mendapat informasi tentang adanya video tersebut maka saat ini perkembangannya saudara H ini sudah diberhentikan oleh manajemen PT STA," katanya.
Sambodo mengatakan bahwa saat ini polisi telah mengembalikan bocah tersebut kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan. Sanksi tersebut merujuk ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sedangkan kepada Sang Paman, polisi mengaku masih mendalami dugaan eksploitasi anak di bidang ekonomi. Termasuk kepada PT STA selaku pihak yang mempekerjakan.
"Tapi tentu ini akan dibutuhkan pendalaman-pendalaman lebih lanjut dari pihak penyidik," katanya.
Berangkat dari kejadian itu, Sambodo mengimbau masyarakat agar tak sembarangan memberi izin seorang anak berkendara. Tidak untuk kendaraan roda dua, lebih-lebih kendaraan roda empat atau bahkan tronton.
Menurut dia, seorang anak pada dasarnya belum memiliki kompetensi dan kematangan psikologis untuk berkendara. Pihaknya mencatat banyak kendaraan mau yang melibatkan seorang anak akibat diberi izin berkendara.
Ia juga mengingatkan bahwa tak muda seseorang untuk mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM), apalagi SIM B2 Umum, sebagai syarat untuk mengendarai mobil besar seperti tronton.
"Jadi prosesnya lama. Dia harus punya SIM A dulu kemudian dia setahun naik SIM A umum. Baru kemudian baru SIM B1 dan baru kemudian B2 umum," kata Sambodo.
"Jadi panjang. Ada juga ketentuan umurnya, minimal usia 23 tahun untuk memperoleh sim B2 Umum," imbuhnya.
(thr/arh)