Anies Disebut Sudah Teken Kepgub Penerapan SIKM DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut sudah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk wilayah ibu kota pada Jumat (30/4).
Pemberlakuan SIKM untuk wilayah Jakarta ini berpedoman pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan.
"Ya saya kira hari ini sudah ditandatangani oleh pak Gubernur suratnya, untuk pembuatan bisa dilakukan melalui aplikasi," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (30/4).
Penerapan SIKM bakal membuat sebagian besar warga DKI tidak mudik untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). Riza bilang silaturahmi lebaran bisa dilakukan melalui panggilan video atau media sosial, hal ini dikatakan tidak mengurangi substansi Lebaran.
"Kita belajar dari lima kali libur yang lalu, terakhir libur Paskah terjadi peningkatan dan kami minta semua warga Jakarta apalagi ASN akan ada sanksi bagi yang mudik dari Jakarta," katanya.
SIKM berlaku 6-17 Mei
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya menjelaskan SIKM hanya diwajibkan untuk pekerja informal dan masyarakat umum. SIKM merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan seseorang yang ingin melakukan perjalanan atas keperluan mendesak selama larangan mudik 6-17 Mei.
Proses pembuatan SIKM Jakarta dijelaskan bisa diajukan melalui aplikasi bernama Jakevo. Pemohon akan diminta mencantumkan keperluan keluar-masuk Jakarta serta melampirkan identitas.
Data pada Jakevo akan diverifikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Jika disetujui pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan ke email pemohon.
(fea)