Demo Buruh May Day Dipusatkan di Tiga Titik di Jakpus

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Mei 2021 10:57 WIB
Buruh akan menggelar aksi memperingati May Day di kantor ILO, Patung Kuda hingga di depan Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat.
Buruh akan menggelar demo memperingati May Day di sejumlah titik. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyebut aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di DKI Jakarta akan dipusatkan di tiga titik di kawasan Jakarta Pusat. Tiga titik itu adalah Kantor Organisasi Buruh Internasional (ILO), Gedung Mahkamah Kontitusi (MK), dan Patung Arjuna Wiwaha.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan aksi unjuk rasa juga digelar di sejumlah titik di Jabodetabek. Dia menyebut ada serikat buruh yang menggelar aksi di pabrik mereka masing-masing.

"Estimasi massa, ada puluhan titik yang kita tahu, ada yang virtual, ada yang baksos, kita enggak bisa tentukan, tapi mereka akan menaati prokes," kata Yusri di Polda Metro Jaya kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro Jaya menerjunkan 6.394 personel dalam pengamanan demonstrasi May Day kali ini. Mereka ditugaskan menjaga keamanan sekaligus memantau penerapan protokol kesehatan.

Yusri mengimbau peserta aksi tertib menerapkan protokol kesehatan selama demonstrasi. Dia berkata kepolisian akan menindak tegas demonstran yang melanggar aturan kesehatan.

"Mulai dari titik kumpul sudah kita lakukan penjagaan, ketika berangkat kita siapkan pengamanan. Di Patung Kuda kita siapkan posko kemanusiaan," tuturnya.

Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati sejumlah serikat buruh di Indonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, misalnya, mengirim 300 orang untuk menyampaikan aspirasi di sekitar Istana Kepresidenan.

Konfederasi Persaturan Buruh Indonesia (KPBI) menggelar aksi di Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka ingin memperingati May Day di sentral arus ekonomi Asia Tenggara.

Berbagai tuntutan akan disuarakan para buruh hari ini. Beberapa di antaranya adalah kenaikan upah, tunjangan hari raya (THR), hingga pencabutan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(dhf/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER