Pemerintah Kota Palembang melarang seluruh masjid menggelar salat Idulfitri berjamaah pada Kamis (13/5) mendatang. Kebijakan tersebut mengingat penyebaran Covid-19 di daerah ini belum terkendali dan hingga kini masih menyandang status zona merah.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Palembang masuk kategori daerah risiko tinggi penularan Covid-19. Itu sebab, setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi menciptakan kerumunan harus dibatasi.
"Kita satu komando, tidak ada salat Idulfitri di masjid. Solusinya, ya kita salat bersama di rumah," tutur Harno di Palembang, Senin (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data Dinas Kesehatan setempat menunjukkan 16 dari total 18 kecamatan di Palembang berstatus zona merah. Sementara satu kecamatan berstatus zona kuning dan satu kecamatan lain tergolong zona oranye penyebaran Covid-19.
Harno pun menuturkan, meski melarang salat Idulfitri berjamaah di masji akan tetapi salat tarawih yang kini masih ditunaikan masyarakat selama sisa bulan Ramadan akan tetap berjalan. Dia beralasan jamaah masjid berangsur berkurang jelang akhir Ramadan.
Sehingga orang yang datang ke masjid pun tidak terlalu ramai.
"Kami meminta masyarakat memaklumi kondisi tersebut karena pandemi Covid-19 belum berakhir," ungkap Harno.
Dia menambahkan, saat ini Palembang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Oleh karena itu pengawasan penerapan protokol kesehatan pun bakal diperketat di setiap kecamatan.
Selain pembatasan kegiatan di tempat ibadah, Pemkot Palembang juga membatasi aktivitas di restoran, kafe, hotel, pasar, mal, dan tempat hiburan.
"Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pengurus masjid melalui Kanwil Kemenag Palembang karena tidak ada satu pun kecamatan yang zona hijau di Palembang. Saya berharap penekanan penyebaran Covid-19 ini terletak di diri masyarakat untuk melawannya dengan cara disiplin prokes," tutur Harno.
Implementasi pembatasan kegiatan tersebut merujuk pada Perwali PSBB yang disusun Pemkot pada tahun lalu mengingat prinsip pembatasan kegiatan pun serupa.
"Sudah ada Perwali untuk mengatur pembatasan jam operasional tempat makan, tempat hiburan, juga mal. Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi dari yang paling ringan teguran hingga maksimal pencabutan izin usaha," ungkap Harnojoyo.
Sementara itu Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Palembang, Deni Apriansyah mengatakan terdapat 1.200 masjid dan musala yang tersebar di 18 kecamatan di Palembang. Sejak Senin (3/5) hari ini, jajarannya mulai menyosialisasikan kebijakan larangan salat Idulfitri berjemaah agar seluruh warga bisa menaati aturan tersebut.
"Kami akan kirim surat ke seluruh masjid dan musala di Palembang berdasarkan instruksi dari Pemkot Palembang. Secara hukum Islam salat Idulfitri merupakan sunah yang bisa dilakukan di rumah. Sementara menjaga kesehatan dengan mengurangi kerumunan adalah wajib, sehingga kita harus dahulukan yang wajib," terang Deni.
Adapun perkembangan Covid-19 di Palembang mencatatkan penambahan 85 kasus baru per Minggu (2/5). Dengan begitu total kasus mencapai 10.487 orang. Dari jumlah itu sebanyak 904 di antaranya berupa kasus aktif dengan 152 orang menjalani perawatan dan 752 orang isolasi mandiri.
Sementara kapasitas rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Palembang tercatat masih 61 persen. Dari total 1.317 tempat tidur di 11 rumah sakit untuk perawatan pasien Covid-19, sebanyak 498 tempat tidur sudah terpakai dan 819 sisanya masih kosong.