MK Kabulkan Sebagian Uji Materi soal Verifikasi Parpol

CNN Indonesia
Selasa, 04 Mei 2021 16:35 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur soal ketentuan verifikasi partai politik peserta Pemilu.

Dalam permohonannya, para penggugat meminta agar MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945. Sehingga, partai politik yang sudah dinyatakan lulus verifikasi di Pemilu 2019 tidak perlu diverifikasi ulang untuk lolos sebagai peserta pemilu selanjutnya. 

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).

Dengan putusan ini maka partai politik yang sudah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi parliamentary threshold, tidak perlu lagi menjalani verifikasi faktual melainkan cukup diverifikasi secara administrasi.

Sedangkan partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi parliamentary threshold, Parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD, tetap diharuskan menjalani verifikasi baik secara administrasi dan faktual.

"Hal tersebut sama dengan ketentuan berlaku terhadap parpol baru," terang Anwar lagi.

Dalam pertimbangan memutus sebagian permohonan, hakim konstitusi Aswanto mengatakan, verifikasi partai politik calon peserta pemilu merupakan bagian penting. Sebab partai politik merupakan manifestasi dan perwujudan aspirasi rakyat.

"Untuk menjadi partai politik peserta pemilu harus memenuhi beberapa persyaratan yang sangat berat," ujar Aswanto.

Tiga Hakim Dissenting opinion

Dalam putusan tersebut, tiga hakim MK yakni Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurut mereka, permohonan tersebut harus ditolak.

Saldi mengatakan, pendapat itu mengacu pada putusan MK atas gugatan nomor 53/PUU-XV/2017. Saat itu, gugatan serupa diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman) pimpinan Rhoma Irama pada Agustus 2017.

"Verifikasi partai politik, baik administratif maupun faktual, sebagaimana dimaksud putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan presidensial," jelas Saldi.

Saldi beralasan, menghapus keharusan verifikasi, baik administratif maupun faktual bagi semua partai politik yang hendak menjadi peserta pemilu bakal mengubah makna hakiki penyederhanaan partai politik, terutama dalam sistem pemerintahan presidensial.

Menurut dia, untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial, MK tidak semestinya menghapus keharusan verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta pemilu.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Abdullah Mansuri.

Mereka mengajukan gugatan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ketentuan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Pasal tersebut berbunyi: Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

(dmi/nma)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK