Anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan MK yang menolak gugatan uji formil revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahiduddin beranggapan revisi UU KPK di DPR kala itu merupakan pembentukan UU baru bukan sekadar revisi.
"Bahwa yang dilakukan oleh pembentuk UU, sejatinya adalah membentuk sebuah UU baru tentang KPK. Meskipun UU tersebut secara kasat mata terlihat seolah-olah terbatas sekadar membentuk isu perubahan KPK," kata Wahiduddin saat membacakan dissenting opinion di Gedung MK, Selasa (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wahiduddin, beberapa perubahan ketentuan mengenai KPK dalam revisi UU secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental.
Wahiduddin menilai, perubahan ini tampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat. Selain itu, menurut dia pembahasan RUU KPK saat itu juga dilakukan pada momentum yang spesifik.
"Yakni hasil Pilpres dan hasil Pileg telah diketahui dan kemudian mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden untuk disahkan Presiden menjadi UU hanya beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2014-2019," ujar Wahiduddin.
"Dan beberapa Minggu menjelang berakhirnya pemerintahan presiden Joko Widodo periode pertama," kata dia menambahkan.
Menurut Wahiduddin, suatu pembentukan UU yang dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat dan dilakukan pada momentum spesifik itu mengundang pertanyaan besar, meski memang tidak secara langsung menyebabkan UU tersebut inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, ia menilai, singkatnya waktu pembentukan revisi UU tersebut jelas berpengaruh secara signifikan terhadap minimnya partisipasi masyarakat dan para supporting system yang ada baik dari sisi Presiden maupun DPR.
"Serta sangat minimnya kajian dampak analisis terhadap pihak (khususnya lembaga) yang akan melaksanakan ketentuan UU a quo (in casu KPK)," ungkap dia.
MK sebelumnya menolak gugatan uji formil revisi UU KPK yang diajukan pimpinan KPK Jilid IV dan 11 pemohon lainnya. Dalam pertimbangannya, hakim menilai gugatan itu tidak beralasan menurut hukum.
(dmi/psp)