Korban Damai dengan Bahar Smith: Dia Ulama dan Bantu Berobat

CNN Indonesia
Selasa, 04 Mei 2021 19:54 WIB
Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith menghadirkan saksi yang mengungkap sejumlah alasan kasus tersebut berujung damai.
Bahar bin Smith. (CNN Indonesia/Huyogo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online dengan terdakwa penceramah Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/5).

Dua saksi yang merupakan keluarga korban bercerita ihwal proses damai antara korban dengan Bahar Smith.

Saksi pertama Hendri Nafis, yang merupakan kakak ipar dari Andriansyah korban penganiayaan Bahar bin Smith. Dalam persidangan, Hendri membenarkan bahwa adiknya menjadi korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada luka di kaki. Penyebabnya saat itu enggak tahu, sekarang tahu karena ada insiden malam itu. Kalau kronologi enggak tahu. Dia cerita dipukul, tapi enggak tahu siapa yang mukul," kata Hendri.

Hendri mengaku membawa Andriansyah pulang setelah mendapatkan perawatan. Selang sepekan kemudian, datang perwakilan Bahar bernama Eka untuk menyampaikan permohonan maaf. Saat itu, Hendri mengatakan perwakilan Bahar tersebut berbicara mengenai perdamaian. Pihak keluarga pun menerima ajakan perdamaian itu.

"Ya namanya juga kita juga merasa kenapa tidak bisa damai kalau ada niat itu. Akhirnya belakangan tahu dia ulama. Kenapa tidak berdamai, toh sesama muslim. Ada kesepakatan karena habib mau bantu kompensasi keluarga berobat," ujar Hendri.

Perdamaian antara korban dan Bahar itu pun baru terlaksana sekitar satu tahun setelah insiden penganiayaan atau pada Oktober 2020. Perdamaian tertulis itu ditandatangani Bahar dan pengacaranya serta disaksikan pihak keluarga korban.

Hakim Surachmat yang memimpin persidangan pun menanyakan alasan perdamaian itu terjadi setahun setelah kejadian. Hendri menyebutkan, saat sepekan setelah kejadian, perwakilan Bahar hanya berbicara sekaligus silaturahmi saja. Hakim kemudian menanyakan proses perdamaian itu hingga uang kompensasi yang diberikan.

"Uang kompensasi sebesar Rp25 juta?," tanya hakim. Hendri pun membenarkan.

Saksi kedua, Hendi Pratama dihadirkan sebagai saksi meringankan. Hendi mengungkapkan saat itu ia ditunjuk oleh Andriansyah pada 28 Oktober 2020 untuk mengurus proses pencabutan laporan polisi karena pihak korban dan Bahar sudah menyepakati perdamaian.

Tiga hari setelah mendapatkan kuasa dari Andriansyah, Hendi mulai mengurus proses pencabutan laporan. Awalnya, dia datang ke Polres Bogor namun diarahkan ke Polda Jabar.

"Kami tidak hadir karena waktu itu PSBB ketat. Lalu kami bersurat. Kami pikir kasus berhenti, tidak diproses panjang. Suatu ketika klien kami dipanggil di Polsek Setiabudi Jakarta untuk BAP," ungkap Hendi.

Hakim Surachmat kembali bertanya soal pencabutan laporan yang tidak dikabulkan. Hendri pun membenarkan dan pihaknya menganggap restorative justice tidak berjalan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bertanya mengenai alasan pencabutan laporan itu dan proses yang dilakukan kuasa hukum dalam upaya pencabutan tersebut.

"Kami ke Polres Bogor diarahkan ke Bandung. Saat itu PSBB ketat (sehingga) enggak ke Bandung kami bersurat ke instansi terkait," ungkap Hendi.

Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Dakwaan itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (6/4).

Jaksa menerangkan bahwa penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terjadi pada Selasa, 4 September 2018 lalu di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro yang berstatus buron atau DPO.

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Bahar dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

(ain/hyg/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER